
Repelita Jakarta - Polemik muncul seputar penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan sejak Desember 2024 atas perkara yang sempat menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman.
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini tidak menjadi masalah.
Menurutnya, pengambilalihan tersebut justru dapat menjadi mekanisme koreksi dan keseimbangan antarlembaga penegak hukum.
Saut menyoroti bahwa KPK baru-baru ini berhasil menangkap sejumlah jaksa dalam kasus korupsi.
Ia menyebut tindakan itu sebagai prestasi yang mengesankan bagi KPK.
Namun, untuk menjaga prinsip checks and balances, Saut berpendapat bahwa jaksa juga bisa melakukan hal serupa terhadap personel KPK jika diperlukan.
“Kemarin kan KPK sudah keren tuh, nangkapin jaksa-jaksa.
Nah, supaya check and balance satu ke yang lain, kalau bisa, jaksa-jaksa yang nangkapin KPK juga,” ujar Saut.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.
Pada 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang.
Ada pula indikasi penerimaan gratifikasi sekitar Rp13 miliar.
Saut menilai penghentian penyidikan oleh KPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen internal lembaga tersebut.
Ia tetap menekankan bahwa tanggung jawab utama penuntasan perkara berada pada KPK.
Meski demikian, pengalihan ke Kejaksaan Agung bisa menjadi bentuk pengawasan silang yang sehat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena kendala pembuktian kerugian negara.
Dugaan suap yang terjadi pada 2009 juga telah kedaluwarsa.
Kedua faktor itu menjadi dasar penerbitan surat penghentian demi kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Wacana Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan semakin menguat seiring kritik terhadap langkah KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

