Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Saling Sanggah! Roy Suryo beber fakta baru pertemuan Jokowi Eggi Sudjana, David Pajung bereaksi

 

Repelita Jakarta - Saling sanggah muncul antara Roy Suryo dan relawan Joko Widodo menyusul pengungkapan fakta baru terkait sebuah pertemuan.

Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ijazah membeberkan fakta terbaru mengenai pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dia menyatakan bahwa pertemuan tersebut berhubungan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

"Fakta baru ini saya buka di sini, laporan polisinya tidak pernah dicabut," ujar Roy Suryo dalam sebuah program tayangan televisi pada hari Kamis tanggal dua puluh dua Januari.

Menurut penjelasannya syarat utama untuk restorative justice adalah pencabutan laporan polisi terlebih dahulu sebelum proses perdamaian dilakukan.

Tanpa pencabutan laporan maka seharusnya mekanisme restorative justice tidak boleh diterapkan dalam penyelesaian kasus.

Sementara itu relawan Joko Widodo yang bernama David Pajung langsung memberikan reaksi atas pernyataan Roy Suryo tersebut.

David Pajung membantah dengan tegas adanya skenario besar yang melatarbelakangi pertemuan antara Joko Widodo dan Eggi Sudjana.

Bantahan ini disampaikannya sebagai sanggahan atas fakta fakta yang baru saja diungkapkan oleh Roy Suryo.

Pertemuan yang dimaksud telah menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan penghentian proses penyidikan suatu kasus.

Roy Suryo bersikukuh bahwa tanpa pencabutan laporan maka penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan patut dipertanyakan.

Sanggahan dari David Pajung menegaskan bahwa tidak ada agenda tersembunyi dalam pertemuan tersebut sebagaimana yang disampaikan Roy Suryo.

Pertukaran pernyataan antara kedua pihak ini semakin memanaskan suasana terkait kasus yang telah berlangsung lama.

Masyarakat kini dihadapkan pada dua versi berbeda mengenai tujuan dan dampak dari pertemuan yang dilakukan mantan presiden.

Transparansi dalam proses hukum menjadi tuntutan utama agar publik tidak dibingungkan oleh informasi yang saling bertentangan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan prosedur dalam penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana.

Pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap syarat syarat restorative justice masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Polemik ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved