Repelita Jakarta - Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Rismon Sianipar menyatakan penerimaan positif terhadap keputusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan salinan ijazah Jokowi terbuka untuk publik.
Keputusan KIP tersebut mencakup salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat pencalonan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 sehingga dianggap sebagai informasi yang dapat diakses masyarakat.
Rismon Sianipar menjelaskan bahwa putusan itu menjadi dasar kuat bagi pihaknya dalam melanjutkan penelitian terkait keaslian dokumen tersebut.
"Ya jelas gitu loh Bahwa kalau selama ini kami dikatakan memang apa hak kalian meneliti ijazah Joko Widodo itu jawaban KIP terbuka maka layak untuk diteliti" ujar Rismon dalam program BOLA LIAR pada Jumat 16 Januari 2026.
Menurutnya selama ini pertanyaan mengenai hak penelitian sering muncul namun kini jawaban resmi dari KIP telah menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat terbuka sehingga penelusuran lebih lanjut menjadi sah dan wajar.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang saat ini berstatus tersangka menyambut baik langkah KIP karena memberikan legitimasi terhadap upaya mereka untuk mengungkap kebenaran terkait dokumen ijazah tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi publik dalam memverifikasi keabsahan informasi yang selama ini menjadi perdebatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

