Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rocky Gerung Tegaskan Penelitian Tifauzia soal Ijazah Jokowi Penuhi Standar Akademik dan Bukan Tindak Pidana

 Rocky Gerung Usai Diperiksa Polisi: Penelitian Dokter Tifa Sesuai Prosedur Akademik, Tidak Bisa Dipidana

Repelita Jakarta - Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus pakar regulasi teknologi informasi, Profesor Henri Subiakto, memaparkan hasil pemeriksaannya sebagai ahli untuk Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus terkait ijazah Joko Widodo. Melalui unggahan di akun media sosial X dengan nama pengguna @henrysubiakto, ia menjelaskan berbagai hal mendasar mengenai Berita Acara Pemeriksaan yang telah disusun oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebagai pihak yang terlibat aktif dalam pengawalan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sejak tahun 2007 hingga 2022, profesor tersebut menyampaikan banyak masukan kritis selama dua hari menjalani proses pemeriksaan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat banyak pertanyaan mendalam dari penegak hukum yang tidak dapat dijelaskan secara lengkap dalam waktu terbatas melalui media.

Inti dari penjelasannya adalah bahwa norma-norma dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengalami penyimpangan yang cukup jauh dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum. Penyimpangan ini terjadi karena pemahaman yang keliru terhadap substansi undang-undang tersebut dan didorong oleh kepentingan politik tertentu yang tidak sesuai dengan semangat awal pembentukan regulasi.

Dalam video penjelasan yang diunggahnya, Henri Subiakto menegaskan bahwa undang-undang teknologi informasi seharusnya tidak dapat diterapkan secara sembarangan terhadap individu. Fungsi utama regulasi tersebut adalah melindungi integritas informasi yang disimpan dalam sistem elektronik dari gangguan pihak-pihak yang tidak berwenang.

Ia memberikan penekanan khusus bahwa undang-undang ini bukan dimaksudkan untuk menjerat orang yang menganalisis, memperbesar, atau memberikan tanda pada gambar yang beredar di platform media sosial. Jika interpretasi seperti itu yang digunakan, maka banyak mahasiswa dan masyarakat umum yang aktif di dunia digital akan terancam menghadapi proses hukum.

Penerapan yang keliru terhadap undang-undang ini dinilainya telah menciptakan persoalan serius dalam penegakan hukum di era digital. Ketaatan buta terhadap pemahaman yang salah justru dapat merusak iklim kebebasan berekspresi yang merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Profesor yang berpengalaman dalam perumusan kebijakan digital tersebut menyoroti bahwa penegak hukum sering kali terjebak dalam interpretasi sempit yang mengabaikan konteks dan tujuan utama pembentukan regulasi. Padahal, undang-undang seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan alat pembungkaman kritik dan perbedaan pendapat.

Pemaparan ini menjadi penting mengingat kasus yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah menjadi perhatian publik luas terkait kebebasan berekspresi dan batasan kritik terhadap pemimpin. Penerapan undang-undang teknologi informasi dalam kasus ini dianggap menjadi tolok ukur bagi masa depan demokrasi digital di Indonesia.

Henri Subiakto berharap penjelasannya dapat memberikan pencerahan bagi semua pihak mengenai esensi dari regulasi teknologi informasi yang sebenarnya. Pemahaman yang tepat diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan undang-undang berfungsi sesuai dengan tujuannya melindungi masyarakat di ruang digital.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved