Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Lukas Luwarso: Ijazah Jokowi adalah Kotak Pandora yang Bisa Membongkar Kejahatan

 Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu akan Membongkar Segala Kejahatan yang Ditutupi

Repelita Jakarta - Aktivis gerakan Bongkar Ijazah Jokowi Lukas Luwarso menegaskan bahwa kontroversi dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo tidak dapat diselesaikan seperti persengketaan biasa antara dua pihak. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026, Lukas menyatakan bahwa validasi ijazah seorang pejabat publik setingkat presiden merupakan persoalan yang menyangkut martabat politik dan kesadaran kolektif masyarakat.

Menurut analisis Lukas Luwarso, persoalan ini berkaitan langsung dengan tata kelola negara dan prinsip keadaban dalam kehidupan berpolitik. Ia menekankan bahwa isu ini melampaui sekadar hubungan antara penuduh dan tertuduh, melainkan menyentuh sendi-sendi fundamental dalam pengelolaan republik.

Lukas memberikan penilaian kritis terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang secara mendadak menghentikan proses penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut mengindikasikan adanya kepanikan dari pihak-pihak tertentu yang khawatir akan terbongkarnya praktik pemalsuan dokumen.

Ijazah Joko Widodo digambarkan sebagai semacam kotak pandora yang jika dibuka akan mengungkap berbagai kejahatan dan kepalsuan yang selama ini tersembunyi. Pernyataan ini mencerminkan pandangan bahwa dokumen pendidikan tersebut menjadi kunci untuk memahami berbagai persoalan lain yang lebih luas.

Konsep keadilan restoratif yang digunakan sebagai dasar penghentian penyidikan dinilai telah berubah menjadi eufemisme untuk menggambarkan ketundukan hukum terhadap kekuasaan kelompok tertentu. Lukas melihat bahwa keputusan tersebut mencerminkan bagaimana hukum dapat dikooptasi oleh kekuatan yang tidak menghendaki transparansi.

Keputusan Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terhadap dua tersangka sambil melanjutkan persidangan terhadap enam tersangka lainnya diprediksi akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas proses hukum yang sedang berlangsung.

Keenam tersangka yang masih menjalani proses hukum tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Mereka tetap harus menghadapi proses peradilan meskipun dua tersangka lainnya telah dibebaskan dari status hukumnya.

Lukas Luwarso menekankan bahwa isu ijazah Joko Widodo telah menjadi ujian terhadap komitmen negara terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut keabsahan suatu dokumen melainkan telah berkembang menjadi indikator kesehatan sistem demokrasi di Indonesia.

Gerakan yang diusung oleh Lukas dan kawan-kawan bertujuan untuk mendorong transparansi dan pertanggungjawaban publik dari para pemimpin negara. Mereka meyakini bahwa kejujuran dalam hal dokumen administratif merupakan fondasi penting bagi integritas seorang pemimpin dalam menjalankan mandat rakyat.

Pernyataan ini disampaikan dalam konteks perkembangan terbaru kasus hukum yang telah menarik perhatian nasional selama beberapa waktu. Proses hukum yang tampak tidak konsisten dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan sistem peradilan di Indonesia.

Lukas Luwarso menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan untuk membongkar kebenaran akan terus berlanjut meskipun menghadapi berbagai tantangan. Ia mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan menjaga semangat untuk memperjuangkan akuntabilitas publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved