Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jadi Ahli untuk Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Prof Henri Subiakto: Miris Saya Melihat UU ITE Dipakai Menjerat Aktivis


Repelita Jakarta - Profesor Henri Subiakto menyatakan kesedihan dan keprihatinannya atas penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilainya sering digunakan untuk menjerat aktivis. Pernyataan ini disampaikannya terkait kesediaannya menjadi ahli dalam kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Profesor Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital dari Universitas Airlangga itu mengungkapkan bahwa kehadirannya selama sehari penuh di Polda Metro Jaya lebih ditujukan untuk kebaikan bangsa, bukan semata-mata untuk membela para terdakwa. Ia menegaskan bahwa motivasi utamanya adalah meluruskan penerapan UU ITE yang kerap menyasar para aktivis yang kritis di negeri ini.

Henri Subiakto menilai bahwa jika dalam kasus yang menjadi sorotan publik seperti yang menimpa Roy Suryo dan kawan-kawan saja aparat keliru dalam menerapkan undang-undang tersebut, maka dapat dibayangkan bagaimana penerapannya pada kasus-kasus yang tidak mendapatkan perhatian media. Kekeliruan dalam penafsiran dan implementasi undang-undang ini dinilainya telah menjadi pola yang mengkhawatirkan.

Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses pembuatan UU ITE dari tahun 2007 hingga 2022, ia merasa terpanggil untuk memberikan koreksi. Perasaan miris mendalam muncul ketika melihat regulasi yang turut dirumuskannya justru digunakan sebagai alat untuk membungsu kritik dan mengkriminalisasi suara-suara yang menyoroti pemerintahan.

Profesor itu menekankan bahwa norma-norma dalam UU ITE yang kini sebagian besar telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru justru sering disalahgunakan. Penyalahgunaan ini menurutnya bertentangan dengan semangat awal pembentukan regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat di era digital, bukan membatasi hak berekspresi.

Dalam pernyataannya yang juga diunggah melalui akun media sosial X, Henri Subiakto menyampaikan bahwa jika orang yang ikut terlibat dalam pembuatan undang-undang saja tidak percaya dengan penerapannya, maka hal ini menjadi pertanda serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum. Ia mengajak semua pihak untuk lebih kritis dan hati-hati dalam menerapkan aturan ini.

Keterlibatannya sebagai ahli dalam kasus yang sedang menjadi perhatian nasional ini diharapkan dapat memberikan perspektif akademis yang objektif mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dengan ketentuan hukum. Pendekatan berbasis bukti dan analisis mendalam terhadap substansi kasus diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo telah memicu perdebatan panjang di ruang publik mengenai transparansi pemimpin dan batasan kritik dalam demokrasi. Kehadiran ahli yang memahami dinamika regulasi digital diharapkan dapat memberikan pencerahan dalam proses peradilan yang sedang berjalan.

Profesor Henri Subiakto menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penerapan hukum yang adil dan proporsional. Ia berharap keterlibatannya dalam kasus ini dapat menjadi kontribusi nyata bagi perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan di era digital.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved