
Repelita Jakarta - Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026) untuk bertindak sebagai saksi ahli. Pemeriksaan ini terkait dengan proses hukum yang menjerat tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Rocky Gerung secara tegas menegaskan bahwa posisinya di hadapan penyidik bukan untuk membela atau menjerat pihak manapun. Pernyataannya itu disampaikan kepada wartawan sebelum ia memasuki ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Ia menolak dikaitkan dengan upaya meringankan atau memberatkan para tersangka yang sedang menghadapi proses hukum.
Fokus kedatangannya, seperti dijelaskannya, adalah semata-mata untuk memberikan penjelasan keilmuan. Ia bermaksud menerangkan fungsi metodologi dalam sebuah proses penelitian dan penyelidikan, termasuk peran rasa ingin tahu dan sikap kritis di dalamnya. Menurutnya, sikap mencurigai merupakan bagian yang paling penting dari perkembangan ilmu pengetahuan.
Arah pembahasan selama pemeriksaan akan sangat bergantung pada pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Rocky menyatakan kesiapannya untuk mengikuti alur pertanyaan agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya. Ia tidak ingin mendahului atau menyimpang dari apa yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik.
Ia mengonfirmasi bahwa penekanan penjelasannya akan banyak berada pada ranah metodologi penelitian, mengingat pengalamannya yang panjang dalam mengajar bidang tersebut. Rocky menuturkan bahwa ia telah bertahun-tahun mendalami berbagai disiplin ilmu, yang memberikannya perspektif luas tentang hakikat penelitian dan penyelidikan.
Lebih lanjut, Rocky Gerung memberikan pandangannya bahwa pertengkaran ilmiah adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan dalam dunia penelitian. Semangat untuk mempertanyakan dan rasa ingin tahu yang tinggi seringkali memicu perdebatan di antara para peneliti, yang justru merupakan inti dari kemajuan ilmu pengetahuan. Ia menegaskan bahwa dalam metodologi itu sendiri tidak terdapat unsur pidana, karena proses penelitian pada dasarnya bersifat akademis dan kritis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

