Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rismon Sianipar Sentil “Pengkhianatan Perjuangan”, Singgung Eggy Sudjana di Tengah Polemik Dokumen Pendidikan Jokowi

 

Repelita Jakarta - Pakar forensik digital Rismon Sianipar kembali menyampaikan pandangannya mengenai polemik yang menyangkut dokumen pendidikan Presiden Republik Indonesia ketujuh Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan di platform media sosial yang kemudian menjadi perbincangan luas di kalangan pengguna internet.

Dalam pernyataannya, Rismon menyampaikan kritik yang ditujukan kepada salah satu figur yang aktif menyuarakan isu ini yaitu Eggy Sudjana.

Ia menyentuh persoalan mengenai pilihan sikap dan orientasi perjuangan dalam mengungkap kasus yang diduga melanggar ketentuan konstitusi.

“Hidup itu pilihan,” ujar Rismon di X @SianiparRismon (22/1/2026).

Ia kemudian menekankan bahwa arah perkembangan bangsa sangat bergantung pada kehendak dan sikap masyarakat dalam merespons berbagai persoalan yang muncul.

“Nasib bangsa ini bergantung pada kehendak rakyat,” lanjutnya.

Tidak hanya menyoroti Eggy Sudjana, Rismon juga secara terbuka mengajak publik untuk melakukan langkah politik tertentu yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ayo kita makzulkan si anak haram konstitusi Gibran yang tak lulus sma tapi lolos jadi Wapres!," tegas Rismon.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, telah menyampaikan kritik terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan terhadap dua tersangka tersebut diwarnai intervensi dan tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang independen.

Dijelaskan bahwa penerbitan surat penghentian penyidikan bagi Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis justru mengonfirmasi adanya pengaruh dari pihak tertentu terhadap proses hukum.

Ia mengungkapkan informasi bahwa sesaat sebelum bepergian ke luar negeri, Eggy Sudjana menegaskan tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada mantan presiden.

Dengan demikian, menurutnya tidak pernah terjadi proses perdamaian yang sah antara pihak pelapor dengan pihak yang dilaporkan.

“Eggy menegaskan dirinya tidak layak dijadikan tersangka. Karena itu, dia meminta Jokowi memerintahkan Kapolri agar Kapolda Metro Jaya menghentikan kasusnya,” ujar Ahmad dalam keterangannya pada Minggu (18/1/2026).

Permintaan tersebut kemudian direspons dengan instruksi dari mantan presiden kepada ajudannya untuk menyampaikan perintah kepada penyidik agar menghentikan proses hukum.

Fakta ini menurutnya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak bekerja berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, melainkan mengikuti keinginan dari pihak tertentu.

“Realitas yang diungkap Eggy menunjukkan polisi bekerja di bawah kendali Jokowi, bukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka untuk Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak hanya berdasarkan laporan dari satu pihak.

Laporan juga berasal dari sejumlah pelapor lain yaitu Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan, namun mereka tidak dilibatkan dalam proses penghentian kasus.

“Polisi langsung menerbitkan SP3 tanpa meminta kesepakatan dengan pelapor lain. Ini jelas cacat prosedur,” katanya.

Berdasarkan ketentuan hukum, mekanisme restorative justice hanya dapat diterapkan apabila ancaman pidananya di bawah lima tahun dan terdapat kesepakatan damai.

Dalam perkara ini, selain pasal-pasal dengan ancaman ringan, tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.

“Artinya, syarat objektif dan subjektif penerapan Restorative Justice tidak terpenuhi. SP3 yang diterbitkan Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum,” ucapnya.

Ia juga menyoroti ketentuan peralihan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, di mana proses penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya aturan baru tetap tunduk pada aturan lama.

“Penyidik belum bisa memanfaatkan Restorative Justice dari KUHP baru karena hukum acaranya masih KUHAP lama. KUHP dan KUHAP baru baru berlaku efektif 2 Januari 2026,” jelasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, ia menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam kasus yang melibatkan kliennya.

“Supremasi hukum sudah bergeser. Hukum ditegakkan berdasarkan atensi Solo, bukan keadilan,” tukasnya.

Meskipun demikian, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap dua tersangka tidak akan menghentikan perjuangan klien yang lain.

“Jokowi mungkin berhasil memecah Eggy dan Damai keluar dari barisan perjuangan. Namun Roy Suryo Cs tetap konsisten berada di jalur perjuangan,” kuncinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved