Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Respons kubu Roy Suryo usai dilaporkan Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke polisi

Jadi Tersangka, Roy Suryo Cs: Kalau Memang Ijazah Asli Tunjukkan Bukan  Malah Lapor

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memberikan tanggapan resmi terhadap laporan polisi yang diajukan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui siaran televisi pada Senin, 26 Januari 2026, Khozinudin membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan kliennya.

Khozinudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencemarkan nama baik Damai Hari Lubis dengan pernyataan mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ia menjelaskan bahwa yang sebenarnya dilakukan adalah mengkritik kinerja penyidik yang dianggap tidak mengikuti norma dan prosedur hukum yang berlaku dalam penerbitan dokumen penghentian penyidikan tersebut.

Menurut analisis kuasa hukum tersebut, prosedur keadilan restoratif yang diterapkan dalam kasus ini lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu yang terkait dengan mantan Presiden Joko Widodo. Ia menghubungkan penerbitan SP3 dengan pertemuan yang dilakukan antara Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dengan Joko Widodo sebelumnya.

Khozinudin juga memberikan klarifikasi mengenai analogi "dua tuyul bertemu Jin Ifrit" yang dianggap sebagai bentuk pencemaran. Ia menyatakan bahwa analogi tersebut sebenarnya merupakan kritik balik terhadap klaim Eggi Sudjana yang membandingkan pertemuannya dengan Joko Widodo seperti pertemuan antara Musa, Harun, dan Firaun dalam kisah religius.

Mengenai tudingan "pengkhianatan" yang dilontarkan, Khozinudin menilai istilah tersebut merupakan penilaian moral yang wajar dalam dinamika pergerakan politik. Ia berargumen bahwa tindakan meninggalkan rekan seperjuangan untuk kemudian berkompromi dengan pihak lawan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan dalam konteks perjuangan bersama.

Sebelumnya diberitakan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dua laporan terpisah telah diajukan dengan melibatkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Damai Hari Lubis mengaku merasa tidak terima dituduh telah memengaruhi proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Ia menegaskan bahwa pertemuannya dengan Joko Widodo hanya bertujuan untuk pemulihan status hukumnya sebagai tersangka, bukan untuk intervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Status tersangka Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dalam kasus tuduhan pemalsuan ijazah Joko Widodo memang telah dicabut melalui mekanisme keadilan restoratif. Pencabutan status tersebut terjadi setelah keduanya melakukan pertemuan dengan mantan presiden ketujuh Republik Indonesia itu di Solo.

Damai menegaskan bahwa pemanggilan tersangka lainnya setelah pertemuannya dengan Joko Widodo merupakan proses hukum murni yang dijalankan oleh penyidik. Sebagai mantan tersangka, ia merasa memiliki hak untuk mengupayakan pemulihan status hukumnya melalui jalur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada bulan November 2025, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster berbeda. Kedelapan tersangka tersebut meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Perkara hukum ini awalnya dilaporkan oleh Joko Widodo sendiri dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan. Polda Metro Jaya kemudian mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada tanggal 15 Januari 2026.

Penerbitan SP3 tersebut dilakukan setelah adanya gelar perkara khusus pada tanggal 14 Januari 2026 yang mempertimbangkan permohonan dari pelapor dan tersangka. Kepolisian menyatakan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat keadilan restoratif setelah sebelumnya Eggi dan Damai berkunjung ke kediaman Joko Widodo di Solo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved