Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rawan bungkam kritik, mahasiswa gugat pasal penghinaan KUHP baru ke MK

 

Repelita Jakarta – Sebanyak sembilan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Permohonan tersebut menyoroti risiko pasal-pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah yang berpotensi membatasi ruang kritik publik serta mengancam hak kebebasan menyampaikan pendapat.

Para pemohon dalam argumentasinya menyatakan bahwa formulasi kedua pasal itu mirip dengan Pasal 154 dan 155 dalam KUHP lama yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 6/PUU-V/2007.

Mereka menilai rumusan norma baru ini membuka peluang penafsiran sepihak yang bergantung pada preferensi pemegang kekuasaan.

Warga yang bermaksud menyampaikan kritik konstruktif berisiko dipersepsikan sebagai tindakan menghina.

Ketiadaan batas hukum yang jelas dalam membedakan ekspresi kritis dengan ucapan bermuatan permusuhan atau kebencian menjadi sumber utama kekhawatiran.

Pasal 240 mengancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan bagi setiap orang yang secara terbuka menghina pemerintah atau lembaga negara.

Ancaman tersebut dapat meningkat menjadi tiga tahun apabila penghinaan tersebut memicu kerusuhan di masyarakat.

Sementara Pasal 241 mengatur sanksi penjara paling lama dua tahun bagi pelaku yang menyebarkan tulisan, gambar, rekaman, atau informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan penghinaan dalam KUHP baru tidak bertujuan untuk menghalangi kritik masyarakat.

Kritik tetap dilindungi sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Yang dapat diproses secara pidana hanya tindakan penghinaan murni.

Pasal terkait merupakan delik aduan absolut sehingga proses hukum hanya berjalan atas pengaduan resmi dari pimpinan lembaga negara yang terkena.

Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah.

Kita resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan, ujar Yusril pada Jumat (2/1/2026).

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah menyatakan KUHP baru menerapkan prinsip keadilan restoratif secara lebih kuat.

Ketentuan penghinaan dimaksudkan untuk melindungi kehormatan lembaga negara tanpa mengorbankan hak kritik warga.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia yang lebih mengutamakan pemulihan daripada hukuman kurungan semata.

Namun kekhawatiran tetap muncul dari kelompok jurnalis serta aktivis hak asasi.

Mereka khawatir pasal penghinaan dapat digunakan untuk menjerat ekspresi kritis yang tajam sehingga menciptakan efek gentar di kalangan masyarakat sipil.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi setiap orang yang ingin menyuarakan pendapat.

Gugatan dari kalangan mahasiswa ini menjadi bagian dari gelombang pengujian terhadap KUHP baru.

Mahkamah Konstitusi telah mencatat setidaknya delapan permohonan serupa sejak akhir Desember 2025.

Sebagian permohonan bahkan diajukan sebelum KUHP baru resmi efektif.

Fenomena ini mencerminkan perhatian tinggi masyarakat terhadap norma-norma yang dianggap sensitif dalam regulasi pidana terbaru.

Masyarakat kini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menetapkan garis tegas antara hak kritik yang sah dengan tindakan penghinaan.

Putusan tersebut diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap dinamika demokrasi di Indonesia ke depan.

Editor: 91224 R-ID Elok.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved