Repelita Jakarta - Subdirektorat Keamanan Negara yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Kedua nama tersebut sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan tuduhan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Kombes Polisi Budi Hermanto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2026.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa keputusan untuk menghentikan proses penyidikan tersebut diambil setelah dilakukannya gelar perkara khusus pada tanggal 14 Januari 2026.
Selain mempertimbangkan hasil dari gelar perkara khusus, Budi juga menyebutkan bahwa terdapat permohonan yang diajukan oleh para pelapor dan tersangka yang turut menjadi bahan pertimbangan.
Kepolisian juga mempertimbangkan telah terpenuhinya syarat-syarat keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penerbitan SP3.
Sementara itu, Damai Hari Lubis menyebutkan bahwa SP3 atas namanya telah diterbitkan pada hari Kamis sore tanggal 15 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut bukanlah akibat dari pertemuannya dengan Joko Widodo, melainkan hasil dari desakan hukum yang telah ia ajukan dalam waktu yang cukup lama.
“Desakan saya sudah lama untuk itu (SP3), yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat tersebut pada saat gelar perkara,” jelasnya.
Menurut penuturan Damai, langkah serupa juga telah dilakukan oleh Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana meskipun dengan pendekatan dan strategi pembelaan yang berbeda.
Damai menjelaskan bahwa Eggi Sudjana menggunakan keterangan dari ahli dalam proses pembelaannya, sementara dirinya menggunakan pendekatan yang tidak sama.
“Bang Eggi menggunakan pakar, kalau enggak salah Prof Muzakir. Pembelaannya juga beda. Kalau saya, pembelaannya berbeda,” kata Damai.
Ia menyatakan bahwa argumentasi hukum yang ia sampaikan selama proses penyidikan tidak dapat dibantah oleh pihak manapun, termasuk oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.
Kondisi inilah yang pada akhirnya mendorong penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap dirinya.
“Dan tidak bisa ditolak kemungkinan besar oleh siapa pun, termasuk penyidik, sehingga penyidik mengeluarkan SP3 untuk saya,” tegasnya.
Damai kembali menekankan bahwa penerbitan SP3 dalam kasus yang menimpanya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan agenda pertemuan yang dilakukannya bersama Joko Widodo di kediaman mantan presiden tersebut di Solo, Jawa Tengah.
Pertemuan antara Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dengan Joko Widodo tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026.
Ia hanya mengakui bahwa terdapat kedekatan waktu antara peristiwa pertemuan tersebut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh penyidik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

