Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PKB Apresiasi KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

 Yaqut Tersangka Korupsi Haji, MAKI: Harusnya Penetapan sejak 2 Tahun Lalu

Repelita Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa memberikan respons terhadap penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menilai langkah KPK tersebut sebagai bukti nyata bahwa negara mulai hadir dalam menegakkan hukum di bidang pengelolaan keuangan serta penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK meskipun mengakui bahwa proses tersebut berjalan cukup lama dan terasa lambat.

Luluk menekankan bahwa penetapan tersangka ini sangat penting untuk menjamin rasa keadilan bagi jutaan jemaah haji serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menyampaikan pandangannya tersebut kepada para wartawan pada Jumat 9 Januari 2026.

Sebagai mantan anggota Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024 Luluk menegaskan bahwa temuan pansus sejak awal memiliki dasar yang kuat dan bukan sekadar asumsi politik belaka.

Menurutnya penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka semakin membuktikan bahwa peringatan serta rekomendasi dari Pansus Haji DPR selama ini bukan tanpa alasan yang jelas.

Luluk menjelaskan bahwa pansus menemukan indikasi serius mengenai lemahnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji terutama terkait kebijakan kuota tambahan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Ia berharap fakta hukum yang muncul hari ini dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya menyangkut persoalan individu semata.

Luluk menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut harus dipahami sebagai bukti bahwa hukum diterapkan secara setara bagi siapa pun tanpa terkecuali.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan serta amanat negara.

Lebih lanjut Luluk menekankan perlunya reformasi total dalam tata kelola haji agar menjadi lebih transparan akuntabel dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan jemaah.

Ia menuturkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga marwah ibadah haji serta kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan haji bebas dari kepentingan politik maupun praktik transaksional yang merugikan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023 hingga 2024.

Selain Yaqut Cholil Qoumas KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Kamis 8 Januari 2026.

KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada kedua tersangka yang bersangkutan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi langkah tersebut dengan jawaban singkat benar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved