Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pieter Zulkifli: Komedi Politik Pandji–Gibran Uji Etika Publik, Kritik Sah Tapi Hormati Simbol Negara

 

Repelita Jakarta - Polemik yang muncul dari materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyentil Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan persoalan mendasar mengenai batasan antara kritik sah dan etika publik yang wajib dijaga dalam ruang demokrasi.

Pengamat hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli mengajak masyarakat untuk merenungkan kembali makna kebebasan berekspresi di negara demokrasi di mana kritik tetap esensial namun penghormatan terhadap pilihan rakyat serta simbol negara tidak boleh dikorbankan hanya demi hiburan sesaat.

Pieter Zulkifli menyatakan bahwa komedi politik memang sah dalam sistem demokrasi tetapi ketika humor menyentuh simbol negara maka etika publik diuji secara serius sehingga polemik antara Pandji dan Gibran membuka ruang debat mendalam tentang batas kritik yang pantas.

Ia menjelaskan bahwa dalam demokrasi yang sehat kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individu melainkan pilar utama yang menopang diskursus publik namun kebebasan tersebut tidak boleh menjadi ruang tanpa batas apapun.

Menurut Pieter Zulkifli kebebasan berekspresi harus selalu diikat dengan rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama terhadap institusi yang menjadi simbol negara agar tidak menimbulkan perpecahan yang tidak perlu.

Kontroversi seputar pertunjukan Mens Rea yang tayang di Netflix dianggap Pieter sebagai contoh menarik sekaligus mengkhawatirkan bagaimana kekuatan humor dan politik dapat saling bertabrakan dalam wacana publik secara luas.

Dalam pertunjukan tersebut Pandji menyampaikan sindiran yang oleh sebagian pihak ditafsirkan sebagai komentar merendahkan terhadap Wakil Presiden Gibran dengan ungkapan yang menggambarkan ekspresi seperti orang mengantuk sehingga memicu perdebatan sengit.

Kritik semacam itu meskipun dibalut humor telah memunculkan diskusi di ruang publik serta laporan ke aparat penegak hukum dari kelompok masyarakat tertentu yang merasa tersinggung.

Pieter Zulkifli menegaskan bahwa kritik terhadap figur publik merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi karena warga negara berhak menilai kebijakan serta perilaku pejabat yang dipilih rakyat secara terbuka.

Ia mengutip pandangan Aristoteles dalam Politics bahwa manusia adalah zoon politicon makhluk yang berbicara dan berpikir tentang polis sehingga wacana politik termasuk kritik menjadi bagian esensial dari kehidupan bernegara.

Kendati demikian Pieter Zulkifli menekankan bahwa kritik yang efektif dan beretika berbeda jauh dengan ejekan atau perendahan martabat pribadi karena kritik semata-mata menghina tanpa substansi hanya melahirkan kebencian bukan perubahan positif.

Ia mengutip Friedrich Nietzsche yang menyatakan bahwa yang paling berbahaya bukanlah yang dianggap musuh melainkan yang tidak berpikir sehingga komedi politik yang kuat seharusnya membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap realitas sosial bukan sekadar menertawakan individu.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia Pieter Zulkifli menjelaskan bahwa batas antara kritik dan penghinaan telah dirumuskan dengan relatif jelas melalui Pasal 218 ayat satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang melarang penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden.

Namun ayat dua pasal yang sama menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri sehingga hukum memberikan ruang bagi kritik selama memiliki tujuan publik yang jelas.

Pieter Zulkifli menyimpulkan bahwa hukum pidana juga mengenal alasan penghapus pidana di mana kritik yang bertujuan kepentingan umum seperti terhadap kebijakan pemerintah termasuk melalui ekspresi publik tidak dapat dijerat pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved