Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Sisir Pihak Swasta Kuota Haji: Direktur Travel Albayt Diperiksa, Dugaan Korupsi Rp1 T

Repelita Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama semakin menyempit dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa pihak swasta guna menggali mekanisme pembagian kuota haji yang diduga penuh penyimpangan.

Pada Kamis 15 Januari 2026 tim penyidik KPK memanggil Nining Kartiningsih selaku Direktur PT Albayt Wisata Universal untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait peran perusahaan travel dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Nining telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.13 WIB guna memberikan informasi mendalam mengenai keterlibatan pihak swasta dalam skema kuota tambahan haji.

Kasus yang mulai diselidiki sejak Agustus 2025 ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari satu triliun rupiah akibat pengaturan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.

Pemicu utama perkara ini adalah alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023 yang seharusnya mengikuti komposisi 92 persen jamaah reguler dan 8 persen haji khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Namun melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas porsi dialihkan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus sehingga membuka peluang praktik tidak wajar dalam penentuan travel penyelenggara.

KPK masih menanti hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan guna menetapkan nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari perubahan kebijakan tersebut.

Sebagai langkah pencegahan lembaga antirasuah telah memperpanjang larangan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz serta Fuad Hasan hingga Februari 2026.

Pemeriksaan terhadap saksi dari sektor swasta seperti direktur PT Albayt Wisata Universal diharapkan mengungkap alur dana serta proses seleksi travel dalam pembagian kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved