
Repelita Jakarta - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyampaikan klarifikasi mengenai penelitiannya terhadap dokumen wakil presiden.
Ia menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan bukan bertujuan untuk menyerang pribadi Gibran Rakabuming Raka.
Tujuan penelitian adalah untuk kepentingan publik dan transparansi terhadap jabatan publik.
Bonatua menyatakan tidak memiliki urusan pribadi dengan wakil presiden selaku individu.
Yang menjadi fokus adalah jabatan publik yang diemban dan dokumen yang terkait dengannya.
Gibran Rakabuming diketahui pernah menempuh pendidikan di luar negeri sebelum menjadi wakil presiden.
Proses penyetaraan ijazah dilakukan melalui kementerian pendidikan dasar dan menengah.
Dokumen hasil penyetaraan tersebut kemudian diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum sebagai persyaratan.
Bonatua telah meminta dokumen tersebut kepada kementerian namun tidak kunjung diberikan.
Alasan itulah yang mendasari dia untuk menggugat kementerian melalui proses hukum.
Dalam persidangan, Bonatua menyebut dalil kerahasiaan dokumen dari kementerian telah gugur.
Alasannya, dokumen serupa telah dibuka dan dipublikasikan oleh lembaga negara lainnya.
Komisi Pemilihan Umum telah memberikan sebagian dokumen yang diminta dalam proses gugatan.
Namun masih terdapat tiga item informasi yang disembunyikan dari dokumen tersebut.
Bonatua bertekad untuk terus membuka informasi yang masih ditutup-tutupi tersebut.
Dalam persidangan lanjutan, dia telah menyerahkan bukti berupa peraturan penyetaraan ijazah.
Dokumen tersebut memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyetaraan ijazah luar negeri.
Peraturan tersebut dapat menjadi acuan apakah proses penyetaraan telah sesuai dengan ketentuan.
Transparansi informasi publik menjadi prinsip utama yang diperjuangkan dalam proses ini.
Publik memiliki hak untuk mengetahui dokumen resmi terkait pejabat publik yang dipilih.
Penelitian ini dilakukan dalam kerangka penguatan akuntabilitas dan good governance.
Bonatua menekankan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat memahami esensi perjuangan transparansi informasi publik.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

