Repelita Jakarta - Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin operasional terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di sektor sumber daya alam.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden melalui Zoom dari London Inggris pada Senin 19 Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Pencabutan izin didasarkan pada hasil investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas tersebut diperintahkan untuk mempercepat audit di tiga provinsi Sumatera yang terdampak bencana.
Dari temuan Satgas PKH sebanyak 22 perusahaan berstatus PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare terbukti melanggar aturan lingkungan.
Enam perusahaan lain di bidang pertambangan perkebunan serta PBPHHK juga mengalami pencabutan izin usaha.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung memutuskan mencabut izin 28 perusahaan pelaku pelanggaran tersebut.
Selama satu tahun Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Sekitar 900.000 hektare dari luasan itu telah dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo Riau.
Pemerintah menyatakan tidak akan ragu menerapkan sanksi serupa di wilayah lain jika ditemukan pelanggaran terhadap perundang-undangan.
Tujuan utama adalah memastikan kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem yang berpotensi memicu bencana bagi masyarakat.
Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH yang telah bekerja keras melakukan audit di sektor kehutanan perkebunan dan pertambangan.
Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung penegakan mandat negara ini.
Pemerintah berkomitmen terus melakukan penertiban agar semua usaha tunduk pada peraturan yang berlaku.
Berikut daftar 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut:
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri - 97.905 Ha
2. PT. Rimba Timur Sentosa - 6.250 Ha
3. PT. Rimba Wawasan Permai - 6.120 Ha
4. PT. Minas Pagai Lumber - 78.000 Ha
5. PT. Biomass Andalan Energi - 19.875 Ha
6. PT. Bukit Raya Mudisa - 28.617 Ha
7. PT. Dhara Silva Lestari - 15.357 Ha
8. PT. Sukses Jaya Wood - 1.584 Ha
9. PT. Salaki Summa Sejahtera - 47.605 Ha
10. PT. Anugerah Rimba Makmur - 49.629 Ha
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat - 14.800 Ha
12. PT. Gunung Raya Utama Timber - 106.930 Ha
13. PT. Hutan Barumun Perkasa - 11.845 Ha
14. PT. Multi Sibolga Timber - 28.670 Ha
15. PT. Panei Lika Sejahtera - 12.264 Ha
16. PT. Putra Lika Perkasa - 10.000 Ha
17. PT. Sinar Belantara Indah - 5.197 Ha
18. PT. Sumatera Riang Lestari - 173.971 Ha
19. PT. Sumatera Sylva Lestari - 42.530 Ha
20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun - 2.786 Ha
21. PT. Teluk Nauli - 83.143 Ha
22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. - 167.912 Ha
Berikut daftar 6 badan usaha non kehutanan yang izinnya dicabut:
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)
3. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
4. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
6. PT. Inang Sari (IUP Kebun)(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

