Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Desak KPK Periksa Sri Mulyani atas Kasus Suap Pajak yang Diduga Menyentuh Pusat

 Usai Pamit dari Kursi Menkeu, Sri Mulyani: Mohon Mulai Saat Ini Hormati  Ruang Privacy Kami Sebagai Warga Biasa - Klik Indonesia

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kasus dugaan suap yang melibatkan sistem perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Dugaan ini tidak lagi dianggap sebagai tindakan oknum individual karena aliran dana diduga mencapai tingkat pusat di Direktorat Jenderal Pajak.

Skandal ini muncul pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang selama ini dikenal sebagai figur integritas fiskal.

Fakta bahwa praktik tidak terpuji terdeteksi hingga tingkat pusat mempertanyakan klaim keberhasilan reformasi yang selama ini digaungkan.

KPK menegaskan adanya indikasi keterlibatan aktor di tingkat pusat yang seharusnya menjadi penjaga integritas sistem perpajakan.

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih pada Rabu, 14 Januari 2026.

Langkah KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan seriusnya dugaan pelanggaran ini.

Penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian sebagai titik penting dalam penentuan kebijakan perpajakan.

Berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang tunai telah disita dalam operasi penggeledahan tersebut.

Akar permasalahan bermula dari pemeriksaan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan milik PT Wanatiara Persada.

Proses pemeriksaan yang seharusnya objektif berubah menjadi mekanisme tawar-menawar gelap untuk mengurangi kewajiban pajak.

Lima orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Namun publik menuntut penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual di balik skema tersebut.

KPK menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku di tingkat menengah saja.

Penelusuran aliran dana akan diperluas untuk mengetahui penerima, besaran, dan pihak yang memberikan restu terhadap praktik tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menegaskan bahwa KPK harus berani melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Skema ini berkembang di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan sehingga pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi menjadi keniscayaan hukum.

“Jika aliran uang dan keputusan strategis terjadi di level pusat DJP, KPK wajib memeriksa Menteri Keuangan yang menjabat.

Ini soal pertanggungjawaban jabatan,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com pada Rabu, 14 Januari 2026.

Dia mengingatkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat tinggi negara termasuk menteri.

Menteri Keuangan merupakan atasan langsung Direktorat Jenderal Pajak dengan kewenangan pengawasan dan pengendalian penuh.

Jika praktik suap berlangsung secara sistematis dan lolos dari pengawasan, KPK harus menyelidiki kemungkinan kelalaian serius.

“Keberanian memeriksa menteri adalah ujian independensi KPK,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas reformasi sistem perpajakan yang telah dilakukan selama ini.

Masyarakat menunggu apakah proses hukum akan menyentuh tingkat pimpinan tertinggi atau berhenti di tingkat pelaksana saja.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved