
Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan bahwa klaim mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang tidak menerima uang dalam kasus pengadaan laptop Chromebook harus dibuktikan kebenarannya.
Ia menjelaskan bahwa menurut hukum pidana, seseorang dapat dinyatakan melakukan korupsi meskipun tidak mendapat keuntungan finansial sepeser pun.
Rumus korupsi mencakup perbuatan dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Apabila suatu kebijakan menyebabkan pihak lain mendapat keuntungan atau negara mengalami kerugian, maka tindakan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Mahfud menyampaikan penjelasan ini dalam siniar bertajuk 'Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak' yang diunggah di akun YouTube pribadinya.
Pernyataan itu ia sampaikan untuk merespons pembelaan yang diajukan oleh mantan mendikbud terkait kasus yang sedang disorot.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa meski Nadiem bersikukul tidak menerima uang, unsur niat jahat atau mens rea tetap harus dibuktikan.
Sebagai contoh, bisa saja kebijakan pengadaan tersebut dibuat berdasarkan arahan atau perintah dari atasan langsung, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
Jika terbukti demikian, maka posisi Nadiem dapat dianggap sebagai pelaksana tugas jabatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa meski dalam menjalankan tugas jabatan, seorang pejabat wajib menolak perintah yang diketahuinya tidak benar.
Hal ini penting untuk menjelaskan ada atau tidaknya niat jahat dalam proses pembuatan keputusan.
Selanjutnya, Mahfud juga memberikan tanggapan terkait pembelaan Nadiem yang melibatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Nadiem disebutkan telah menggandeng BPK untuk mengaudit proses pengadaan dan juga mengaku didampingi kejaksaan.
Ia bahkan disebut memperoleh surat keterangan dari BPKP yang menyatakan proyek tersebut tidak bermasalah.
Mahfud mengingatkan bahwa temuan audit BPK yang bersih atau predikat Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah jaminan mutlak tidak ada korupsi.
Ada kemungkinan bahwa pejabat pemeriksa dapat disuap untuk memberikan opini yang baik terhadap laporan keuangan suatu instansi.
Banyak contoh menunjukkan kantor-kantor pemerintah yang mendapatkan predikat WTP justru kemudian terjerat kasus korupsi yang melibatkan pimpinannya.
Mahfud lantas mengenang percakapannya dengan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo mengenai makna opini WTP tersebut.
Saat itu, Mahkamah Konstitusi yang dipimpinnya kerap mendapat penghargaan karena meraih predikat WTP berturut-turut.
Mahfud mengaku menyatakan keraguannya kepada Poernomo tentang keterkaitan antara WTP dan kebersihan dari korupsi.
Poernomo menegaskan bahwa opini WTP hanya berarti laporan keuangan telah disusun sesuai standar yang berlaku, bukan sebagai sertifikat bebas korupsi.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan perspektif bahwa proses audit tidak selalu dapat menangkap praktik korupsi yang terjadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

