Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Sentil Presiden Prabowo Soal Terpidana Silfester Matutina: 'Yang Paling Ndablek'.

 Said Didu Sentil Prabowo dan Para Pakar: Jangan Akali Putusan MK dengan PP  Polisi Jabat Sipil

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menyoroti lambannya eksekusi hukum terhadap seorang terpidana.

Said Didu secara khusus menyentil Presiden Prabowo Subianto terkait kasus Silfester Matutina yang belum dieksekusi.

Padahal vonis penjara satu tahun enam bulan terhadap terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap selama tujuh tahun.

Ia menyatakan dalam pernyataannya pada Selasa (13/1) bahwa Silfester Matutina merupakan pihak yang paling keterlaluan.

Alasan pertama adalah pengangkatan terpidana tersebut sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara.

Silfester Matutina diangkat sebagai Komisaris Independen di perusahaan holding pangan ID Food.

Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Statusnya sebagai terpidana ternyata tidak menghalangi untuk menduduki posisi strategis di BUMN.

Meski kini sedang dalam proses pencarian oleh Kejaksaan Agung, jabatannya diduga masih tetap dipertahankan.

Alasan kedua adalah ketiadaan pemecatan meski sudah tidak melaksanakan tugas selama sekitar enam bulan.

Terpidana yang berstatus buron tersebut dibiarkan tetap menjabat sebagai komisaris perusahaan negara.

Kasus hukum Silfester Matutina bermula dari laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun dua ribu tujuh belas.

Laporan tersebut menanggapi orasi yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik beserta keluarga.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa orasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung melalui proses banding dan kasasi.

Dalam orasinya, Silfester menyebut akar masalah bangsa adalah ambisi politik Yusuf Kalla.

Ia juga menyerukan untuk mendesak mundur Jusuf Kalla dengan berbagai tuduhan tidak berdasar.

Pernyataan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik dan tidak terbukti secara hukum.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dan memerintahkan eksekusi hukuman penjara.

Silfester pernah mengklaim telah berdamai dengan pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

Namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved