
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penetapan tersebut juga berlaku untuk staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan status tersangka kepada publik pada hari Jumat tanggal sembilan Januari.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam membagi kuota tambahan haji sebanyak dua puluh ribu jemaah.
Pembagian yang dilakukan adalah lima puluh persen untuk haji reguler dan lima puluh persen untuk haji khusus.
Padahal undang-undang yang berlaku mengatur proporsi sembilan puluh dua persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus.
Kebijakan tersebut dinilai telah merugikan calon jemaah haji reguler yang telah mengantri selama puluhan tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut sempat memberikan penjelasan kepada anak-anaknya mengenai keputusan yang diambil.
Ia meyakinkan keluarga bahwa keputusan yang dibuatnya bukan merupakan suatu kesalahan.
Mantan menteri itu membantah telah melakukan tindakan korupsi atau mengambil keuntungan dari kebijakan kuota haji.
Dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube Ruang Publik, ia menyatakan tidak pernah memakan uang jemaah haji.
Tujuan perubahan kebijakan kuota disebutkan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah selama beribadah.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan pembagian kuota bukan satu-satunya ikhtiar yang dilakukan untuk keselamatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses penyidikan telah dimulai sejak bulan Agustus tahun lalu.
Negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari satu triliun rupiah akibat kebijakan yang diduga melawan hukum tersebut.
Kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus Hak Angket Haji di Dewan Perwakilan Rakyat.
Temuan tersebut mengungkap pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Lembaga antirasuah telah melakukan upaya pencegahan dengan melarang tiga orang terkait bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Gus Yaqut telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan sesi terakhir pada pertengahan Desember.
Setelah menjalani pemeriksaan, mantan menteri tersebut memilih untuk tidak banyak berbicara kepada media.
Ia menyerahkan penjelasan detail mengenai materi pemeriksaan langsung kepada pihak penyidik yang berwenang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

