Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kuasa Hukum Tuding Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Mengikuti "SOP Hukum Acara Solo"

 Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Pertanyakan Surat Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus  Ijazah Jokowi - TribunNews.com

Repelita Jakarta - Kuasa hukum dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalankan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.

Khozinudin menilai pemeriksaan terhadap kliennya yang berstatus tersangka tidak mengikuti standar hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku secara nasional.

Ia menggunakan istilah khusus untuk menggambarkan prosedur yang menurutnya diterapkan dalam kasus ini, yaitu "SOP hukum acara Solo".

Pernyataan tersebut dilontarkan saat Khozinudin mendampingi tiga kliennya, yaitu Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Rohyani, untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/1/2026).

Ketiga individu tersebut merupakan tersangka dalam klaster pertama dari kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami hari ini datang membawa tiga orang pejuang. Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang," kata Khozinudin di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa awalnya ada lima orang yang berada dalam satu barisan hukum yang sama, namun dua di antaranya memilih jalan yang berbeda di luar proses persidangan.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinyatakan telah "gugur" dari barisan tersebut bukan karena putusan hukum, melainkan karena melakukan pendekatan damai secara sepihak dengan pihak lain.

"Bukan di medan laga, tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando," ujarnya.

Khozinudin menekankan bahwa kehadiran kliennya hari ini murni merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan resmi dari penyidik yang berwenang.

"Hari ini kami memenuhi undangan atau panggilan lah tepatnya, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama," katanya.

Meski memenuhi panggilan, ia secara tegas mempertanyakan landasan hukum formal yang digunakan sebagai dasar dalam seluruh tahapan penyidikan.

Menurut pengamatannya, proses yang berjalan sama sekali tidak merujuk pada KUHP atau KUHAP, baik versi lama maupun versi revisi yang baru.

"Hari ini yang dijalankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Solo. Jadi KUHAP-nya KUHAP Geng Solo," ucap Khozinudin.

Ia menghubungkan pola pemeriksaan ini dengan pertemuan yang terjadi antara Presiden Joko Widodo dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kota Solo beberapa waktu sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa Eggi Sudjana meminta secara langsung kepada Presiden Jokowi untuk menginstruksikan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menghentikan proses hukum yang menjeratnya.

"Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng-SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan," ujarnya.

Khozinudin menyayangkan bahwa setelah perkara terhadap Eggi Sudjana dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, justru status hukum pihak lain dalam klaster berbeda ditingkatkan.

Klaster kedua melibatkan nama-nama seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma, sementara klaster pertama adalah tiga klien yang ia dampingi hari ini.

Pola seperti ini dinilainya sebagai penerapan taktik yang ia sebut sebagai "hukum acara pecah belah" yang tidak lazim.

"Ini adalah bagian dari hukum acara pecah belah yang diadopsi polisi dari Solo," sindirnya.

Mekanisme restorative justice yang diterapkan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga menjadi sorotan karena dinilai menyimpang dari prosedur baku.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya polisi bertindak sebagai mediator terlebih dahulu antara pelapor dan terlapor sebelum kesepakatan perdamaian yang berisi pengakuan dan permintaan maaf tercapai.

"Bukan datang ke polisi dulu, tapi tanggal 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Joko Widodo di Solo. Setelah itu minta di-SP3, baru diperintahkan polisi untuk menindaklanjuti," ungkapnya.

Permohonan restorative justice baru diajukan secara formal pada tanggal 13 Januari 2026, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dikeluarkan hanya dua hari setelahnya.

"Artinya SOP yang berjalan, hukum acaranya itu tidak menganut Undang-Undang KUHAP yang lama, tidak juga menggunakan ketentuan KUHAP hukum acara yang baru. Jadi yang berlaku adalah SOP Solo," pungkas Khozinudin.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved