
Repelita Jakarta - Kuasa hukum yang membela Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan adanya strategi politik divide et impera atau pecah belah dalam menanggapi polemik seputar isu ijazah Presiden Joko Widodo. Analisis ini disampaikannya dalam wawancara pada Minggu, 11 Januari 2026, merespons berbagai dinamika terkini yang dinilai mengaburkan substansi hukum.
Menurut Ahmad, kubu Presiden Jokowi dianggap menerapkan strategi memecah konsolidasi dan fokus publik dengan dua pendekatan utama. Pendekatan pertama adalah memperluas cakupan kasus menjadi konflik politik yang lebih luas, sedangkan pendekatan kedua secara spesifik ditujukan untuk memecah persatuan di antara pihak-pihak yang sedang memperjuangkan proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa strategi pecah belah ini dioperasionalkan dengan memanfaatkan pertemuan dan rekonsiliasi simbolis antara beberapa pihak yang terlibat kasus dengan Presiden. Kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Jokowi di Solo disebut sebagai contoh yang kemudian dibingkai sebagai tanda perdamaian, padahal menurutnya hal tersebut bertujuan memisahkan mereka dari perjuangan hukum inti.
“Kabar ini tentu bertujuan memecah belah ES dan DHL dengan tim Roy Suryo dkk,” tegas Ahmad.
Dia menegaskan bahwa inti perjuangan dalam kasus ini bukan terletak pada kedua sosok tersebut, melainkan pada Roy Suryo dan pihak lain yang dinilai merepresentasikan tuntutan publik akan kejelasan dan akuntabilitas. Upaya rekonsiliasi yang dibesar-besarkan, menurutnya, adalah bagian dari narasi untuk menutup kasus secara prematur.
Selain strategi pecah belah, Ahmad juga menyoroti upaya sistematis untuk mengalihkan isu dari ranah hukum ke ranah politik. Caranya dengan menyebarkan narasi bahwa di balik gugatan hukum ini ada motif politik besar yang ingin menjatuhkan posisi presiden dan wakil presiden.
“Targetnya agar kasus ijazah palsu bergeser ke isu politik yang bertujuan mendowngrade posisi Jokowi sekaligus dengan motif agar posisi Gibran Rakabuming dapat digantikan,” papar Ahmad.
Narasi pengalihan ini, menurut dia, sengaja dikaitkan dengan latar belakang Roy Suryo sebagai mantan kader Partai Demokrat untuk menciptakan kesan adanya konflik elite politik. Wacana ini kemudian dikembangkan menjadi rumor pergantian kursi wakil presiden, sehingga fokus utama pada keaslian dokumen pendidikan menjadi kabur.
Ahmad menekankan bahwa satu-satunya penyelesaian yang sah secara hukum adalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Pernyataan perdamaian, pengakuan dari institusi, atau penunjukkan dokumen dalam proses penyidikan tidak dapat menggantikan proses pembuktian di persidangan.
“Pernyataan yang bernilai hukum hanyalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini kasus masih tahap penyidikan, belum sampai persidangan apalagi putusan,” jelasnya.
Dia mengkhawatirkan bahwa berbagai manuver damai, mediasi, dan pertemuan tertutup yang diinisiasi pihak tertentu bertujuan menghentikan proses hukum sebelum mencapai meja hijau. Hal ini dinilainya sebagai upaya untuk menciptakan kesimpulan publik bahwa masalah telah selesai tanpa melalui proses peradilan yang semestinya.
Di tengah upaya-upaya yang dinilainya sebagai bentuk divide et impera tersebut, Ahmad menyatakan bahwa perjuangan hukum kliennya tetap solid. Bahkan, dukungan publik justru disebut semakin menguat karena masyarakat dinilai mampu membaca berbagai manuver politik yang terjadi.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat terus berlangsung secara independen dan tidak terpengaruh oleh strategi pecah belah maupun pengalihan isu. Komitmen untuk menuntaskan persoalan ini melalui jalur hukum formal dinyatakan tetap menjadi prioritas utama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

