Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapan untuk menjerat pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam penyidikan dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina periode 2012 hingga 2014.
Pengembangan kasus ini akan dilakukan jika terdapat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Riza.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 5 Januari 2026.
Penyidik saat ini fokus mendalami peran Riza melalui keterangan dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
Penelusuran mencakup kemungkinan aliran dana suap serta pengaturan proyek pengadaan katalis.
Chrisna Damayanto yang berstatus tersangka memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai hubungannya dengan Riza Chalid.
Ia hanya diam ketika dibawa keluar gedung menggunakan kursi roda menuju kendaraan tahanan.
Sebelumnya lembaga antirasuah telah menemukan indikasi kedekatan antara Chrisna dan Riza dalam skema bisnis anak perusahaan Pertamina.
Hubungan itu terkait operasional di luar negeri, khususnya di Singapura.
Chrisna pernah menjabat posisi penting di PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral pada 2014.
Saat itu Riza diduga terlibat dalam pengelolaan minyak mentah melalui perusahaan-perusahaan terkait.
Nama Riza muncul berulang dalam berbagai kasus korupsi di lingkungan Pertamina.
Kasus pengadaan katalis ini terpisah dari penyidikan tata kelola minyak yang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun keduanya sama-sama menyeret nama Riza sebagai figur sentral.
Di Kejaksaan Agung Riza telah ditetapkan tersangka tetapi hingga kini berstatus buron.
Jejak relasi Riza dengan Chrisna bahkan telah terdeteksi sejak penyidikan kasus minyak Zatapi pada 2008.
Saat itu Riza terkait dengan perusahaan pemasok asal Singapura yang memiliki operasional di Jakarta.
Chrisna yang menjabat manajer kilang di Cilacap juga tersangkut komunikasi dengan operator Riza.
Penyidikan kasus Zatapi akhirnya terhenti setelah polisi menyatakan tidak ada kerugian negara.
Kuasa hukum Chrisna membenarkan bahwa kliennya mengenal Riza dalam konteks profesional terkait pasokan bahan bakar.
Hubungan itu tidak bersifat pribadi melainkan murni urusan pekerjaan di sektor energi.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali bukti untuk memperkuat pengembangan kasus ini ke arah pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

