
Repelita Jakarta - Lembaga antirasuah sedang menginvestigasi potensi keterlibatan seorang petinggi organisasi keagamaan dalam kasus penyalahgunaan dana haji.
Pemeriksaan terhadap Azizuddin Abdurrahman dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dilakukan guna mengurai kebijakan dan peran berbagai pihak dalam penentuan serta pembagian kuota ibadah haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara kuota haji yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengaturan kuota haji yang dianggap melenceng dari hukum.
KPK bersama BPK masih melakukan penghitungan detail untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini.
Dalam proses penyidikan telah dilakukan pengembalian dana sebesar kurang lebih Rp100 miliar oleh beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan biro perjalanan.
Akar permasalahan berawal dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada Oktober 2023.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku tambahan kuota tersebut semestinya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Pada praktiknya terjadi pembagian yang menyimpang dengan alokasi setara yaitu sepuluh ribu kuota untuk reguler dan sepuluh ribu lagi untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai peraturan itu kemudian dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilanjutkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

