
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Penetapan status tersangka tersebut resmi diumumkan pada Jumat 9 Januari 2026 setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi langsung hal itu melalui pesan singkat kepada awak media pada hari yang sama yaitu Jumat 9 Januari 2026 dengan jawaban singkat benar.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi antrean panjang jemaah reguler.
Penyidik menemukan indikasi bahwa kebijakan diskresi yang diterbitkan Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan secara merata lima puluh persen untuk haji reguler dan lima puluh persen untuk haji khusus.
Keputusan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Akibatnya sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada tahun 2024.
Estimasi kerugian negara dari praktik ini mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Aliran dana tidak wajar dari jual beli kuota haji diduga mengalir secara berjenjang hingga mencapai tingkat tertinggi di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya pernah menyatakan bahwa ujung dari aliran dana tersebut berada pada posisi menteri.
Kesepakatan bawah tangan diduga terjadi antara pejabat Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus serta beberapa biro perjalanan wisata.
KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money.
Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan dengan pemeriksaan terakhir berlangsung pada Selasa 16 Desember 2025.
Usai pemeriksaan terakhir itu Yaqut memilih sikap tertutup dan hanya menyatakan bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik tanpa merinci materi pertanyaan.
Penetapan tersangka ini juga membuktikan bahwa tidak ada keretakan di internal pimpinan KPK seperti yang sempat beredar.
Sehari sebelum pengumuman yaitu Kamis 8 Januari 2026 Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK sepakat bulat dan hanya menunggu kelengkapan administrasi termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sebelum mengumumkan status tersangka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

