Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ketua Komisi III DPR Nilai KUHP Baru Lindungi Pandji dari Pidana Sewenang-wenang

Repelita Jakarta - Laporan kepolisian yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan Mens Rea telah memicu respons dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Habiburokhman.

Habiburokhman menyatakan bahwa kritik yang disampaikan Pandji melalui pertunjukannya tersebut tidak serta-merta dapat dipidana secara sewenang-wenang.

Menurutnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru resmi berlaku sejak dua Januari dua ribu dua puluh enam justru memberikan perlindungan hukum bagi Pandji.

Pernyataannya itu disampaikan dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV pada hari Senin tanggal dua belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Habiburokhman menegaskan bahwa dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono dijamin tidak akan menghadapi proses pemidanaan yang bersifat arbitrer.

Reformasi hukum pidana melalui kedua aturan baru tersebut justru memastikan bahwa pihak-pihak yang aktif menyampaikan kritik tidak akan dikenakan sanksi pidana secara tidak adil.

Dia menjelaskan bahwa hukum serta kedua aturan tersebut kini tidak lagi berfungsi sebagai alat represif untuk menjaga kekuasaan melainkan telah menjadi instrumen efektif bagi warga negara dalam memperjuangkan keadilan.

Habiburokhman menekankan bahwa ketentuan dalam KUHP yang baru memiliki perbedaan mendasar dengan aturan lama yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda dan era Orde Baru.

KUHP lama tidak mengenal konsep keadilan restoratif tidak memungkinkan adanya putusan pemaafan dari hakim serta memiliki syarat penahanan yang sangat subjektif.

Sementara itu KUHP yang baru menganut asas dualistis di mana pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana tidak hanya mempertimbangkan tindak pidana yang terjadi tetapi juga mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

Habiburokhman menambahkan bahwa pengaturan dalam KUHAP dan KUHP yang baru justru sangat relevan untuk melindungi para aktivis atau pihak yang menyampaikan kritik.

Alasannya adalah kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran sehingga untuk memahami makna substansial dari ujaran tersebut harus didiskusikan terlebih dahulu mengenai sikap batin orang yang menyampaikannya.

Dia menyimpulkan bahwa dengan adanya aturan baru ini diharapkan tidak akan lagi terjadi praktik yang dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved