
Repelita Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa posisi ideal Kepolisian Republik Indonesia adalah tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden RI.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Kapolri secara tegas menolak setiap usulan yang menginginkan institusinya ditempatkan di bawah struktur kementerian dalam pemerintahan.
Menurut pandangannya, koordinasi langsung dengan Presiden akan menjamin efektivitas dan efisiensi kinerja Polri dalam menjalankan seluruh tugas pokoknya.
Luasnya wilayah geografis Indonesia yang mencakup ribuan pulau juga menjadi pertimbangan utama dalam argumen yang dibangunnya.
Dengan konfigurasi kepulauan yang mencapai 17.380 pulau, fleksibilitas dan kecepatan koordinasi merupakan faktor yang sangat krusial.
Posisi di bawah Presiden dinilai akan memberikan kemudahan bagi Polri untuk bertindak secara maksimal dan lebih lincah di lapangan.
Pemisahan Polri dari institusi Tentara Nasional Indonesia pasca reformasi disebut sebagai momentum bersejarah untuk membangun ulang berbagai aspek.
Pembaruan tersebut meliputi penyusunan doktrin baru, penataan struktur organisasi, peningkatan akuntabilitas, serta penyempurnaan mekanisme kerja.
Roadmap transformasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan cita-cita kepolisian sipil atau civilian police yang profesional dan modern.
Landasan konstitusional dari posisi tersebut merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amanat reformasi tahun 1998 juga secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Ayat 2 semakin memperkuat kedudukan institusi kepolisian di bawah pimpinan Presiden.
Pasal 7 Ayat 3 dalam ketetapan yang sama juga mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.
Doktrin utama Polri adalah "to serve and protect" yang di dalamnya terkandung filosofi "Tata Tentrem Kerta Raharja" sebagai pedoman kerja.
Doktrin tersebut secara fundamental berbeda dengan konsep "to kill and destroy" yang lebih identik dengan fungsi pertahanan militer.
Perbedaan mendasar inilah yang menegaskan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara kepolisian dan tentara dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan segala pertimbangan konstitusional, filosofis, dan operasional tersebut, Kapolri menilai posisi saat ini adalah yang paling ideal bagi Polri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

