Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Pemerintah Wacanakan RUU “Antek Asing”, Lawan Propaganda atau Bungkam Kritik dan Anti-Demokrasi?

RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?

Repelita Jakarta - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai RUU Antek Asing karena narasi yang kerap dikaitkan dengan istilah tersebut.

Wacana penyusunan regulasi ini pertama kali diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai strategi memperkuat pertahanan nasional dari ancaman eksternal di era dinamika global yang semakin rumit.

Yusril menegaskan RUU ini bertujuan melindungi kepentingan Indonesia dari propaganda asing yang merugikan terutama terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit minyak kelapa dan hasil perikanan yang sering divisualisasikan sebagai berbahaya demi menekan daya saing ekonomi Indonesia.

Ia menilai selama ini negara belum memiliki kerangka hukum yang memadai sehingga penanganan disinformasi belum berjalan secara terstruktur dan efektif.

Dampak propaganda menurutnya tidak hanya terbatas pada kerugian ekonomi melainkan juga mengganggu stabilitas sosial politik serta dapat menurunkan rasa percaya diri bangsa dan memicu perpecahan antar kelompok masyarakat.

Yusril mengingatkan bahwa sepanjang sejarah propaganda telah terbukti menjadi alat ampuh untuk melemahkan suatu negara sebelum langkah intervensi lebih lanjut dilakukan.

Ia menyangkal tudingan bahwa RUU ini akan membatasi kebebasan berekspresi atau memiliki karakter anti-demokrasi.

Pemerintah lebih menekankan pembangunan mekanisme kontra-propaganda penguatan institusi serta peningkatan literasi masyarakat agar publik mampu menyaring informasi yang menyesatkan dengan baik.

Ini bukan larangan sewenang-wenang melainkan upaya negara memiliki instrumen hukum untuk menjaga kedaulatan dari agitasi dan propaganda asing sekaligus membangun ketahanan mental dan kepercayaan diri nasional.

Yusril menyatakan proses penyusunan masih pada tahap kajian dan penyusunan naskah akademik yang dilakukan secara transparan dengan melibatkan masukan dari masyarakat luas.

Narasi antek asing sendiri sering muncul dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan.

Pada Jumat 22 Agustus 2025 saat berbicara di depan ribuan guru dan kepala sekolah rakyat Prabowo menyebut ada segelintir orang yang sadar atau tidak telah menjadi antek-antek asing karena tidak menyukai kebangkitan Indonesia.

Ia menegaskan biar anjing menggonggong kafilah tetap berjalan dan pemerintah berada di jalan yang benar.

Pada periode akhir Agustus hingga September 2025 ketika terjadi gelombang protes Prabowo juga menuding keterlibatan pihak asing dalam aksi-aksi tersebut.

Dalam pidato pada Rabu 24 Desember 2025 usai penyerahan uang hasil sitaan korupsi di Kejaksaan Agung Jakarta Prabowo kembali menyinggung antek asing yang merugikan negara dan menyatakan tidak gentar menghadapi ejekan atas pandangannya tersebut.

Muncul pertanyaan di masyarakat apakah RUU ini murni untuk menangkal propaganda asing atau berpotensi menjadi alat pembungkaman suara kritis yang dapat mengarah pada sikap anti-demokrasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved