Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gus Yahya Serahkan Adiknya Yaqut ke Proses Hukum, PBNU Tak Terkait Korupsi Haji

 

Repelita Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya angkat bicara terkait penetapan status tersangka korupsi terhadap adik kandungnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gus Yahya menyampaikan responsnya pada Jumat 9 Januari 2026 setelah KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku di Indonesia tanpa niat untuk melakukan intervensi apa pun.

Sebagai kakak kandung Gus Yahya mengakui bahwa kasus ini tentu sangat menyentuh perasaan emosionalnya secara pribadi.

Namun sebagai pemimpin organisasi Nahdlatul Ulama ia memilih untuk tidak ikut campur dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Gus Yahya menyatakan dengan tegas bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama secara organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menimpa adiknya.

Menurutnya tindakan yang dilakukan individu tidak dapat dianggap mewakili sikap atau kebijakan organisasi secara keseluruhan.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan KPK setelah penyelidikan yang berlangsung hampir satu tahun sejak tahun 2024.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2025 dan pengumuman resmi tersangka baru dilakukan pada Jumat 9 Januari 2026.

Selain Yaqut Cholil Qoumas KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz yang lebih dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Gus Alex menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan dua tersangka tersebut yaitu YCQ selaku eks Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu.

KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan masih melanjutkan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Inti dugaan penyimpangan berasal dari pembagian dua puluh ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pembagian kuota bersifat wajib dengan proporsi sembilan puluh dua persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Dari jumlah tersebut seharusnya delapan belas ribu empat ratus kuota dialokasikan ke haji reguler dan hanya satu ribu enam ratus ke haji khusus.

Namun KPK menemukan adanya pembagian yang menyimpang menjadi sepuluh ribu kuota reguler dan sepuluh ribu kuota haji khusus dengan skema lima puluh berbanding lima puluh.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pembagian tidak sesuai aturan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved