
Repelita Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak hanya menerapkan pasal korupsi dalam penyidikan dugaan penyimpangan kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Boyamin menekankan pentingnya menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang agar penanganan kasus menjadi lebih komprehensif dan menyeluruh.
Menurutnya dana hasil pungutan liar dari biro perjalanan serta jemaah haji masih dapat ditelusuri jejaknya sehingga penerapan TPPU sangat relevan.
Boyamin menjelaskan bahwa praktik pungutan liar tersebut tidak sekadar menimbulkan kerugian negara melainkan juga berpotensi melibatkan upaya penyamaran serta penempatan dana di luar jalur resmi.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dana tersebut pernah dikumpulkan terlebih dahulu dalam rekening suatu entitas sebelum dibagikan kepada pihak terkait.
Bahkan sebagian dana disebut belum sempat didistribusikan sehingga jejak alirannya masih terpantau dengan baik.
Boyamin mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji setelah proses panjang sejak tahun 2024.
Ia menyebut pengawalan perkara ini tidak mudah karena harus melalui dua kali praperadilan pada Mei 2024 serta akhir tahun lalu serta perjuangan mencari data hingga berhasil mendapatkan Surat Keputusan pembagian kuota haji dengan proporsi lima puluh persen berbanding lima puluh persen yang sebelumnya sulit diakses bahkan oleh DPR.
Meski demikian Boyamin menegaskan bahwa pengawasan MAKI tidak akan berhenti hanya pada tahap penetapan tersangka.
Ia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus terutama terkait kemungkinan penerapan pasal TPPU oleh KPK.
Boyamin juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut karena jika terjadi kelambatan MAKI siap kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Dorongan tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan KUHAP baru yang memperluas objek praperadilan tidak hanya pada penghentian penyidikan melainkan juga pada penanganan perkara yang tertunda atau berlarut-larut secara tidak sah.
Boyamin menilai ketentuan baru itu membuat pengawasan masyarakat terhadap KPK serta aparat penegak hukum lainnya menjadi lebih efektif dan kuat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

