:strip_icc()/kly-media-production/medias/2920082/original/047683500_1569300537-demodpr.jpg)
Repelita Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo memberikan penjelasan mengenai ketentuan unjuk rasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 256 KUHP hanya mewajibkan adanya pemberitahuan kepada kepolisian, bukan meminta izin untuk melakukan demonstrasi.
Sebagai bagian dari Tim Perumus dan Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Harkristuti menyatakan bahwa mekanisme pemberitahuan ini menghilangkan potensi penolakan terhadap rencana unjuk rasa. Terdapat perbedaan mendasar antara meminta izin dan sekadar memberitahukan, di mana pemberitahuan tidak memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk menyetujui atau menolak karena hal tersebut merupakan hak warga negara.
Penjelasan tersebut disampaikannya saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta pada hari Senin, 26 Januari 2026. Menurutnya, perubahan dari kewajiban perizinan menjadi pemberitahuan justru mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik sebagai bagian dari hak konstitusional mereka.
Untuk memberikan gambaran yang mudah dipahami, Harkristuti memberikan sebuah analogi sederhana terkait perbedaan antara izin dan pemberitahuan. Ia mengibaratkannya dengan seorang siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit, di mana siswa tersebut hanya perlu memberi tahu gurunya dan tidak perlu meminta izin terlebih dahulu karena kondisi sakit sudah terjadi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej telah memaparkan latar belakang dan tujuan dari dibentuknya aturan tersebut. Menurut Edward, pemberitahuan kepada kepolisian diperlukan untuk mengatur lalu lintas saat aksi unjuk rasa berlangsung demi menjaga ketertiban umum.
Edward menceritakan sebuah pengalaman di Sumatera Barat yang melatarbelakangi pentingnya pengaturan ini, dimana seorang pasien meninggal dunia karena ambulans yang membawanya terhalang oleh aksi demonstrasi. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa aksi unjuk rasa seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan umum. Pasal tersebut hadir untuk memastikan bahwa hak pengguna jalan lainnya tidak terusik oleh pelaksanaan demonstrasi yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Di sisi lain, KUHP baru juga memberikan perlindungan hukum kepada penanggung jawab unjuk rasa dari jeratan pidana apabila terjadi keributan selama aksi. Syaratnya adalah penanggung jawab tersebut telah memberitahukan rencana demonstrasinya kepada kepolisian sebelum aksi dilaksanakan.
Edward menjelaskan bahwa konsep dalam pasal tersebut bersifat biimplikasi atau hubungan timbal balik yang jelas. Jika pemberitahuan sudah dilakukan dan tetap terjadi keributan, maka penanggung jawab tidak dapat dipidana, namun jika tidak memberitahukan dan timbul keonaran, maka pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil telah mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan judicial review tersebut dilakukan hanya dua minggu sebelum undang-undang baru itu resmi berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Salah satu permohonan diajukan oleh tiga belas mahasiswa strata satu fakultas hukum dari berbagai universitas berbeda. Mereka secara spesifik menguji Pasal 256 UU KUHP baru yang mengatur mengenai penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi di ruang publik.
Permohonan tersebut tercatat masuk pada tanggal 24 Desember 2025 dengan nomor registrasi 271/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat publik dapat dipidana jika mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Sanksi pidana yang diatur dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori dua. Para pemohon menilai pemberlakuan pasal ini telah menimbulkan kerugian konstitusional baik secara aktual maupun potensial terhadap mereka sebagai warga negara.
Mereka berargumen bahwa rumusan pasal tersebut berpotensi melakukan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Menurut pemohon, pasal ini menempatkan kebebasan berekspresi dalam posisi yang rentan karena dapat dengan mudah dikategorikan sebagai tindak pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

