Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Girik & Surat Tanah Lama Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Urus SHM!

 Ilustrasi girik.

Repelita Jakarta - Mulai 2 Februari 2026 berbagai surat tanah lama seperti girik letter C serta bukti hak Barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun serta Pendaftaran Tanah.

Aturan itu mewajibkan dokumen tanah adat perorangan didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Jika hingga batas waktu tersebut tanah tidak didaftarkan maka surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai alat bukti kepemilikan.

Pasal 95 PP 18/2021 menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini salah satunya melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu 7 Januari 2026.

Dalam unggahan bertajuk Masih Pegang Girik di Tahun 2026 Tidak Perlu Khawatir Kemen ATR/BPN menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik.

Dokumen tanah lama seperti girik letter C dan sejenisnya tidak serta-merta diabaikan melainkan masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat diterbitkan.

Untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik pemilik tanah cukup membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menjelaskan bahwa saksi harus benar-benar mengetahui riwayat tanah tersebut.

Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat ujar Shamy dalam unggahan tersebut.

Masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya melalui kantor pertanahan setempat guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat.

Secara umum pemohon Sertifikat Hak Milik perlu menyiapkan identitas diri pemohon informasi luas letak dan penggunaan tanah surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa surat pernyataan penguasaan fisik tanah serta surat keterangan dari desa atau kelurahan.

Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.

Biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik bervariasi tergantung luas tanah peruntukan serta lokasi.

Berdasarkan simulasi biaya untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp540.000 dengan rincian pengukuran Rp132.000 pemeriksaan tanah Rp358.000 serta pendaftaran Rp50.000.

Untuk lokasi serupa di Jawa Timur total biaya sekitar Rp548.000 dengan pengukuran Rp140.000 pemeriksaan tanah Rp358.000 serta pendaftaran Rp50.000.

Shamy menegaskan seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Masyarakat disarankan meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemilik tanah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved