
Repelita Jakarta – Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengkritik keras pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan kesiapannya mempertahankan institusi kepolisian "sampai titik darah penghabisan".
Gatot menilai pernyataan tersebut bukan mencerminkan pengabdian melainkan mengandung nuansa konflik, tekanan kekuasaan, dan intimidasi yang membahayakan sistem demokrasi.
Menurut Gatot, pernyataan Kapolri itu merupakan puncak dari tiga kali pembangkangan terhadap kebijakan negara yang dimulai dengan pembentukan tim reformasi tandingan, penerbitan Peraturan Kepolisian yang dinilai mengunci ruang koreksi meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan, serta penyampaian pernyataan ekstrem di ruang publik.
Ia mempertanyakan secara terbuka tentang kepada siapa sebenarnya tantangan keras tersebut diarahkan dan menganggapnya sebagai pengujian terhadap batas kewenangan Presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri.
Gatot menyebut sikap Kapolri tersebut tidak pantas dan melanggar etika kepemimpinan, bahkan cenderung kurang ajar terhadap institusi negara. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Kepolisian secara jelas menyatakan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sehingga pernyataan yang menantang otoritas tersebut merupakan bentuk pembangkangan serius.
Meski demikian, mantan panglima menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan kepada seluruh anggota Polri melainkan khusus pada satu pimpinan yang dinilainya berpotensi mencoreng nama besar Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian dengan alasan bahwa posisi saat ini yang langsung di bawah Presiden sudah paling ideal.
Ia mengkhawatirkan bahwa pembentukan kementerian kepolisian justru akan menciptakan persoalan tata kelola dan mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Listyo Sigit bahkan menyatakan kesiapannya untuk dicopot dari jabatan daripada menerima usulan perubahan struktur tersebut, sambil meminta seluruh jajaran untuk memperjuangkan posisi Polri dengan gigih.
Perbedaan pendapat tajam antara pimpinan kepolisian dengan mantan pimpunan militer ini memicu perdebatan publik mengenai hubungan sipil-militer dan tata kelola institusi keamanan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Polemik ini terjadi dalam konteks wacana reformasi sektor keamanan yang terus mengemuka di berbagai forum diskusi kebijakan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

