Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Syifa WNI Asal Banten Beber Tiga Alasan Jadi Tentara AS: Jadi Tentara di Indonesia Sulit, Harus Keluarin Duit Ratusan Juta

 

Repelita [Tangerang] - Syifa, seorang Warga Negara Indonesia asal Tangerang, Banten, membeberkan tiga alasan utama yang mendasari keputusannya untuk bergabung dengan tentara Amerika Serikat.

Alasan pertama yang ia ungkapkan adalah persepsinya mengenai kesulitan untuk menjadi tentara di Indonesia yang menurutnya membutuhkan biaya sangat besar.

Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Syifa menyebut bahwa menjadi tentara di Indonesia mengharuskan seseorang mengeluarkan dana ratusan juta rupiah.

Alasan kedua adalah perbandingan finansial, di mana ia menilai penghasilan yang diperoleh sebagai tentara Amerika Serikat jauh lebih besar dibandingkan di dalam negeri.

Syifa juga menyebutkan bahwa jenjang karier di militer asing tersebut lebih pasti dan terstruktur dibandingkan dengan peluang di Indonesia.

Alasan ketiga yang ia kemukakan adalah kepribadiannya yang menyukai tantangan dan keinginan untuk terus belajar hal-hal baru.

Ia mengaku ingin melakukan berbagai hal yang tidak dapat ia lakukan jika tetap berada di Indonesia.

Syifa menyadari konsekuensi hukum dari keputusannya, yaitu potensi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia yang ia miliki.

Meski demikian, ia menyimpan harapan untuk suatu hari nanti dapat kembali ke Indonesia sebagai warga sipil.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Syifa bergabung dengan Garda Nasional Amerika Serikat dan ditempatkan di bagian administrasi.

Gaji tahunan untuk posisi tersebut dilaporkan mencapai sekitar tiga puluh lima ribu dolar Amerika Serikat.

Saat ini ia sedang menjalani masa pelatihan dasar kemiliteran yang dijadwalkan selesai pada akhir bulan Januari tahun ini.

Keputusan Syifa ini mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum.

Politikus tersebut menegaskan bahwa bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara tegas mengatur bahwa warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Aturan tersebut juga mencakup ketentuan bagi warga negara yang secara sukarela memasuki dinas negara asing tertentu.

Pentingnya edukasi hukum disampaikan agar masyarakat memahami konsekuensi serius dari bergabung dengan militer negara lain.

Masyarakat diharapkan tidak menganggap keputusan bergabung dengan tentara asing sebagai pilihan profesi biasa tanpa mempertimbangkan aspek kewarganegaraan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved