Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Anggota DPR Sampai Marah ke Jampidsus soal Silfester, Umar Hasibuan: Sudah Mewakili Kemarahan Kita

 Gus Umar Desak Yahya Cholil Staquf Mundur dari Ketum PBNU, Singgung Polemik  Tambang dan Kasus Kuota Haji | jakartasatu.com

Repelita [Jakarta] - Tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan menyoroti kemarahan yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus terkait penanganan kasus Silfester Matutina.

Umar Hasibuan menegaskan bahwa protes yang disampaikan anggota legislatif tersebut telah mewakili kemarahan masyarakat luas terhadap lambannya penegakan hukum.

Ia mengungkapkan hal ini melalui unggahan di media sosial, merespons laporan bahwa ada anggota DPR yang secara langsung memprotes ketidakjelasan penangkapan Silfester.

"Sudah diwakili DPR kemarahan kita," tulis Umar Hasibuan, menyatakan bahwa langkah anggota dewan itu mencerminkan suara publik yang kecewa.

Lebih jauh, Umar Hasibuan memberikan kritik terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya tidak konsisten dan aneh.

Ia memberikan contoh kasus Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka selama empat tahun namun belum juga ditahan, dan membandingkannya dengan kasus lain.

Melalui pernyataannya, ia mempertanyakan logika hukum jika seseorang dalam kasus tertentu tidak ditahan, lalu mengapa pihak lain dalam kasus berbeda harus ditahan.

Kasus Silfester Matutina sendiri sebenarnya telah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019.

Terpidana telah divonis satu setengah tahun penjara atas dakwaan pencemaran nama baik, namun hingga kini belum dieksekusi untuk menjalani hukuman.

Anggota DPR Machmud Arifin sebelumnya juga telah menyampaikan protes serius kepada jajaran kejaksaan mengenai kinerja penangkapan buronan.

Ia menyebutkan bahwa Jaksa Agung sebenarnya telah memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Jakarta untuk menangkap Silfester.

Namun, instruksi tersebut dinilai belum optimal karena seharusnya diperluas ke seluruh wilayah hukum di Indonesia, tidak terbatas pada Jakarta saja.

Machmud Arifin juga membandingkan dengan kasus buronan lain yang justru berhasil ditangkap di luar negeri, sementara kasus di dalam negeri tertunda.

Banyak kalangan, termasuk dari internal penegak hukum sendiri, yang mempertanyakan efektivitas dan keseriusan dalam menangani kasus-kasus penting seperti ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved