
Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi sikap Firdaus Oiwobo yang dinilai tidak konsisten dalam menilai suatu tindakan sebagai kesalahan yang tidak disengaja.
Dalam sebuah program televisi yang tayang pada hari Selasa, Feri membandingkan pernyataan Firdaus dengan kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono.
Perdebatan ini bermula dari pengakuan Firdaus bahwa dirinya merupakan satu-satunya pengacara yang pernah naik ke atas meja selama persidangan berlangsung.
Menanggapi pernyataan tersebut, Feri Amsari mempertanyakan aspek etika dari tindakan yang dilakukan oleh Firdaus dalam ruang persidangan tersebut.
Firdaus kemudian membela diri dengan menyatakan bahwa kejadian naik ke meja persidangan itu terjadi karena ketidaksengajaan semata.
Feri pun memberikan perbandingan dengan kasus Pandji Pragiwaksono yang dianggap melakukan tindakan dengan kesengajaan yang jelas.
Merespons perbandingan itu, Firdaus kemudian mengangkat judul acara komedi Pandji yang berjudul Mens Rea sebagai bukti niat jahat.
Menurut pemahaman Firdaus sebagai praktisi hukum, istilah Mens Rea secara definitif mengacu pada unsur kesengajaan atau niat jahat dalam suatu tindakan.
Feri Amsari kemudian memberikan klarifikasi bahwa Pandji telah memberikan penjelasan lengkap mengenai pemilihan judul acara tersebut.
Ditegaskan oleh Feri bahwa penjelasan dari Pandji menyatakan bahwa judul Mens Rea dalam konteks acara komedi tidak dimaknai sebagai niat jahat.
Feri mengimbau Firdaus untuk menyimak penjelasan yang telah diberikan oleh Pandji terkait latar belakang pemilihan judul tersebut.
Meski demikian, Firdaus tetap pada pendiriannya bahwa dalam terminologi hukum, Mens Rea memang merujuk pada unsur kesengajaan.
Perbincangan ini mengungkap perbedaan persepsi antara terminologi hukum yang kaku dengan interpretasi dalam konteks hiburan dan komedi.
Feri Amsari berusaha memberikan pemahaman bahwa makna suatu istilah dapat berbeda tergantung konteks penggunaannya.
Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya memahami nuansa dan maksud di balik suatu pernyataan sebelum memberikan penilaian.
Perdebatan antara pakar hukum dan praktisi ini mencerminkan dinamika penafsiran dalam dunia hukum dan media publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

