Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Feri Amsari Sebut Putusan MK untuk Gibran Penuhi Syarat Cawapres Sarat Kejanggalan

 

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan kejanggalan substantif dalam proses penerbitan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Pernyataan tegasnya disampaikan di hadapan publik pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan menekankan bahwa perkara tersebut tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana mestinya.

Feri Amsari menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pemenuhan syarat bagi Gibran tersebut langsung berpindah dari pendaftaran ke putusan final tanpa melalui tahapan sidang pembuktian.

Menurutnya, hal ini merupakan penyimpangan dari prosedur hukum yang seharusnya dilalui dalam setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Feri menyatakan bahwa banyak pihak sebenarnya tidak mengetahui secara mendalam mengenai kejanggalan proses hukum yang terjadi di balik pencalonan tersebut. Ia dengan yakin menantang siapa pun untuk menguji kebenaran pernyataannya sembari menegaskan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan setiap kata yang diucapkannya.

Pernyataan Feri Amsari ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor registrasi 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut menetapkan bahwa pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftar sebagai capres atau cawapres meski belum memenuhi batas usia empat puluh tahun.

Putusan ini sebelumnya telah menimbulkan kontroversi setelah Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang turut mengeluarkan keputusan tersebut dinyatakan melanggar kode etik.

Anwar Usman yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang berkepentingan akhirnya dikenai sanksi dan harus melepas jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Feri Amsari dalam pernyataannya secara retoris mempertanyakan bagaimana masyarakat harus menyikapi kebohongan dan fakta baru yang terungkap seputar proses hukum tersebut.

Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban atas pernyataannya itu tidak hanya bersifat duniawi tetapi juga mencakup pertanggungjawaban di akhirat nanti.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved