Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Disebut Lampaui Batas, Arif Wicaksono Bongkar Cara Jokowi Manfaatkan Kekuasaan untuk Kepentingan Keluarganya

 Aroma Haus Kekuasaan Keluarga Jokowi Sudah Tercium Sejak Lama!

Repelita Jakarta - Pegiat sosial politik Arif Wicaksono menyebut cara Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo dalam memanfaatkan kekuasaan telah melampaui batas kepatutan dan etika berbangsa.

Kritik tersebut disampaikannya melalui akun media sosial X @arifbalikpapan1 pada Senin, 26 Januari 2026, dengan menilai langkah-langkah yang ditempuh tidak hanya untuk kepentingan politik namun juga untuk memperkuat posisi keluarga.

Arif membongkar praktik penempatan anggota keluarga dalam jabatan-jabatan strategis, yang menurutnya tidak hanya menyasar anak dan menantu tetapi merambah hingga keponakan.

Ia mencontohkan bagaimana posisi-posisi penting di badan usaha milik negara pun diisi oleh kerabat dekat dari lingkaran kekuasaan tersebut.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa publik patut waspaya karena apa yang terlihat saat ini belum sepenuhnya terungkap.

Ia menyebut masih ada berbagai titipan lain dalam lingkaran kekuasaan yang belum diketahui masyarakat luas, menunjukkan bahwa praktik ini lebih sistemik dari yang tampak.

Tidak berhenti pada penempatan jabatan, Arif menyindir pola kekuasaan yang dibangun atas dasar hubungan darah dan kekerabatan.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan dalam tata kelola negara, dengan menyebutkan "Sayang anak, ipar, menantu, sepupu, keponakan" sebagai pola yang berkembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa anggota keluarga Jokowi memang menduduki posisi strategis, seperti Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI, Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara, hingga Anwar Usman yang pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.

Kontroversi juga mengemuka terkait Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Putusan ini dinilai bermasalah setelah Anwar Usman yang ikut memutus perkara tersebut dinyatakan melanggar etik dan harus melepas jabatannya sebagai Ketua MK.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan bahwa putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wapres tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana seharusnya.

Feri menegaskan bahwa perkara tersebut dari daftar langsung ke putusan tanpa melalui sidang pembuktian di MK.

Feri Amsari bahkan menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan pernyataannya itu, sembari mempertanyakan kebohongan dan fakta baru yang terungkap seputar proses hukum di balik pencalonan tersebut. Pernyataannya ini disampaikan di hadapan publik pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan penuh keyakinan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved