Repelita Yogyakarta - Erizal mencatat bahwa Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia kerap muncul dengan video monolog untuk menegaskan keaslian ijazah Joko Widodo.
Erizal menyampaikan bahwa Ova Emilia menyatakan Jokowi merupakan alumni resmi UGM yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985.
Menurut Erizal, pernyataan rektor tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab terkait keaslian fisik ijazah sepenuhnya berada di tangan alumni.
Erizal berpendapat bahwa setelah dua periode menjabat presiden, mustahil UGM menyatakan Jokowi bukan alumni.
Dia menggambarkan bahwa pernyataan ijazah palsu akan menimbulkan gejolak yang sangat besar dan kompleks di tengah masyarakat.
Erizal mengungkapkan bahwa mantan Wakil Presiden Mahfud MD juga pernah mengaku menyarankan hal serupa kepada pihak universitas.
Dia menjelaskan bahwa semua proses administrasi akademik diakui benar, namun masalah fisik ijazah dianggap bukan lagi tanggung jawab institusi.
Erizal menyebutkan bahwa Zainal Arifin Mochtar juga menyampaikan pendapat serupa di hadapan Akbar Faizal mengenai status kealumnian.
Dia mencatat pernyataan Zainal bahwa Jokowi adalah alumni UGM meskipun tidak mengetahui kondisi fisik ijazah yang sebenarnya.
Erizal melihat terdapat kontradiksi antara pengakuan terhadap proses kuliah dengan ketidaktahuan mengenai dokumen fisik ijazahnya.
Dia menyatakan bahwa pengakuan terhadap proses pendidikan tersebut dianggap cukup sebagai dasar untuk menjerat para pelapor.
Erizal mengutip pernyataan mantan hakim Binsar Gultom yang dengan tegas menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak perlu lagi diuji.
Dia menulis bahwa otoritas yang menerbitkan ijazah yaitu Universitas Gadjah Mada telah mengakui status kealumnian.
Erizal berpendapat bahwa gugatan seharusnya diajukan kepada universitas penerbit dan bukan kepada pemegang ijazah.
Dia melaporkan bahwa saat ini beredar dua dokumen ijazah Fakultas Kehutanan UGM yang diterbitkan pada tahun 1985.
Erizal menjelaskan bahwa satu ijazah atas nama Joko Widodo merupakan fotokopi legalisir dari Komisi Pemilihan Umum.
Dia mencatat bahwa dokumen tersebut telah diperlihatkan oleh penyidik kepada para tersangka dan kuasa hukum.
Erizal menyebutkan ijazah kedua atas nama Bambang Budy Harto yang dibuka oleh adiknya bernama Rujito dalam persidangan.
Dia melihat bahwa kedua ijazah tersebut memiliki tahun kelulusan yang sama namun bentuk fisiknya menunjukkan perbedaan mencolok.
Erizal mengamati perbedaan jelas pada warna kertas dan bentuk meterai yang digunakan pada kedua dokumen tersebut.
Dia melaporkan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan tetap yakin dengan hasil penelitian mereka.
Erizal menyatakan keyakinan mereka bahwa ijazah Joko Widodo memiliki kemungkinan palsu sebesar sembilan puluh sembilan koma sembilan persen.
Dia menekankan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada sebagai penerbit harus memberikan penjelasan khusus.
Erizal berharap Rektor UGM Ova Emilia kembali membuat video penjelasan mengenai beredarnya dua ijazah dengan perbedaan fisik.
Dia menduga mungkin terdapat penjelasan khusus seperti perbedaan format ijazah yang bisa saja terjadi.
Erizal memahami bahwa universitas memiliki otoritas penuh dalam menentukan format dan standar pencetakan ijazah.
Dia menyadari bahwa setiap perubahan kebijakan administrasi akademik dapat mempengaruhi bentuk fisik dokumen.
Erizal menilai bahwa publik membutuhkan kejelasan dan transparansi dari institusi pendidikan terkait dokumen resmi.
Dia meyakini bahwa kredibilitas perguruan tinggi terletak pada kemampuan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Erizal menekankan bahwa proses verifikasi dokumen akademik harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dia menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai produk pendidikan.
Erizal berpendapat bahwa setiap institusi pendidikan bertanggung jawab terhadap dokumen resmi yang diterbitkan.
Dia percaya bahwa transparansi dalam proses administrasi akademik akan menghilangkan keraguan di masyarakat.
Erizal mengharapkan penjelasan yang komprehensif dari pihak universitas dapat menjawab segala pertanyaan.
Dia menegaskan bahwa kepastian hukum mengenai status kealumnian penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan.
Erizal menyadari bahwa publik figur yang merupakan alumni juga memiliki tanggung jawab moral terhadap almamater.
Dia menilai bahwa kerjasama antara pihak universitas dan pemegang ijazah diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan.
Erizal memahami bahwa dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi pendidikan merupakan bukti sah yang diakui.
Dia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Erizal mengimbau masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan.
Dia menyatakan bahwa setiap perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan melalui saluran informasi resmi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

