Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Auditor Fani Febriany, Istri Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

 Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum  Minta Maaf

Repelita Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan seorang pegawai lembaga antirasuah bernama Fani Febriany telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik.

Sanksi berat yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara terbuka yang harus disampaikan oleh yang bersangkutan.

Fani Febriany merupakan Auditor Ahli Pratama di KPK yang juga merupakan istri dari tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Suaminya Miki Mahfud merupakan salah satu pihak dari PT KEM Indonesia yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada hari Selasa tanggal tiga belas Januari.

Dia menyatakan bahwa terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar nilai profesionalisme dengan menjabat sebagai direktur suatu perseroan.

Sanksi berat yang dijatuhkan adalah permintaan maaf secara terbuka langsung yang harus disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Rekaman dari permintaan maaf tersebut harus diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh Insan KPK selama empat puluh hari kerja.

Selain itu Dewan Pengawas juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Fani Febriany.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK yang diketuai langsung oleh Gusrizal sebagai Ketua Majelis.

Anggota Majelis lainnya adalah Benny Mamoto dan Sumpeno yang bersama-sama memutuskan perkara pelanggaran etik ini.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan proses penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Beberapa pihak yang telah diproses hukum seperti Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer akan segera menghadapi persidangan pada hari Senin tanggal sembilan belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa nilai dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka Noel dan kawan-kawan untuk periode dua ribu dua puluh hingga dua ribu dua puluh lima mencapai dua ratus satu miliar rupiah.

Jumlah tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai atau barang seperti kendaraan bermotor serta fasilitas perjalanan ibadah haji dan umroh.

KPK memproses hukum terhadap Noel dan sepuluh orang tersangka lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada bulan Agustus dua ribu dua puluh lima.

Penangkapan tersebut sempat menghebohkan publik dan menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved