Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Buat Kapolri Meradang, Dari Mana Asal Usul Isu Polri Digabung Kemendagri?

 

Repelita Jakarta - Penolakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana penggabungan Polri dengan Kementerian Dalam Negeri memantik pertanyaan mendasar.

Banyak yang bertanya dari mana sebenarnya asal usul isu yang membuat pimpinan kepolisian tersebut menyatakan sikap kerasnya.

Sigit bahkan menyatakan lebih memilih untuk dicopot dari jabatannya daripada harus menyetujui penggabungan tersebut.

Pernyataan sikap itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin 26 Januari 2026.

Dia menegaskan bahwa penggabungan kedua institusi akan sangat membahayakan kekuatan negara.

Bahkan disebutkan dapat mengancam posisi konstitusional seorang presiden dalam sistem ketatanegaraan.

Menelusuri asal usulnya, wacana ini pertama kali mengemuka dari kalangan internal partai politik.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengutarakan gagasan tersebut pada Desember 2024 dalam sebuah forum.

Dia mengusulkan Polri ditempatkan di bawah Kemendagri untuk mencegah intervensi dalam pemilu.

Deddy menyoroti berbagai kasus yang melibatkan oknum kepolisian sebagai landasan argumennya.

Kasus narkoba dan perkelahian internal menjadi beberapa contoh yang dia kemukakan.

Kasus Ferdy Sambo juga disebut sebagai alasan perlunya evaluasi terhadap struktur organisasi Polri.

“Apakah kita menginginkan lembaga Polri sebagai benteng masyarakat sipil?” tanya Deddy waktu itu.

Dia menegaskan bahwa usulan ini murni terkait profesionalisme dan bukan dilatari motivasi politik.

Namun respons dari kalangan parlemen justru menunjukkan penolakan yang sangat luas.

Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut tujuh fraksi telah menolak mentah-mentah wacana tersebut.

Hanya Fraksi PDIP yang menyatakan kesepakatan dengan gagasan meletakkan Polri di bawah Kemendagri.

Bahkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan penolakan resmi.

Tito menegaskan Polri tidak dapat dipisahkan dari presiden sesuai semangat reformasi yang digulirkan.

Dengan demikian, wacana yang sempat mengemuka itu sebenarnya telah ditolak oleh mayoritas stakeholders.

Hal ini yang membuat banyak pihak bertanya mengapa Kapolri kembali mengangkat isu yang sudah mati.

Kemungkinan ada kekhawatiran bahwa wacana tersebut akan dihidupkan kembali di masa mendatang.

Atau mungkin sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika politik yang dapat mempengaruhi institusi.

Penegasan sikap Sigit bisa juga dimaknai sebagai bentuk komitmen menjaga independensi Polri.

Posisi Polri di bawah presiden dinilai memberikan fleksibilitas dalam merespons situasi darurat.

Koordinasi langsung antara presiden dan Kapolri dianggap lebih efektif tanpa birokrasi berlapis.

Struktur saat ini juga dipandang mampu mencegah intervensi dari kepentingan politik praktis.

Masyarakat mengharapkan Polri yang profesional dan fokus pada penegakan hukum.

Setiap perubahan struktural harus melalui kajian mendalam dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Kinerja Polri perlu terus ditingkatkan tanpa harus mengorbankan independensi institusi.

Evaluasi objektif terhadap kinerja dapat dilakukan tanpa mengubah struktur organisasi yang ada.

Peningkatan kapasitas dan profesionalisme menjadi kunci perbaikan institusi kepolisian.

Teknologi dan sistem modern dapat diadopsi untuk mendukung efektivitas kerja aparat.

Pelatihan berkelanjutan penting untuk meningkatkan kompetensi anggota dalam menghadapi tantangan baru.

Kolaborasi dengan masyarakat sipil harus diperkuat untuk membangun kepercayaan publik.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan operasional akan meningkatkan akuntabilitas.

Polri perlu didukung dengan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugas pokoknya.

Dengan semua upaya tersebut, Polri dapat menjadi institusi yang kuat dan dicintai rakyat.

Kepolisian yang profesional merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas nasional.

Semua pihak harus bersama-sama menjaga netralitas dan integritas institusi penegak hukum.

Pemerintah dan DPR perlu menciptakan regulasi yang mendukung kemandirian Polri.

Dukungan publik menjadi faktor penentu keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas negara.

Isu penggabungan ini diharapkan tidak mengganggu fokus Polri dalam melayani masyarakat.

Penegakan hukum yang adil dan konsisten tetap menjadi prioritas utama institusi kepolisian.

Kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh warga negara harus diutamakan.

Dengan komitmen bersama, Polri dapat terus berkembang menjadi institusi yang lebih baik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved