
Repelita Jakarta - Meskipun Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik resmi dengan Israel, otoritas keimigrasian tetap menerbitkan rekomendasi izin masuk khusus bagi warga negara dari negara tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Intelijen Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga 30 November 2025, tercatat sebanyak 51 rekomendasi calling visa diberikan kepada warga Israel.
Angka ini menempatkan Israel pada urutan keempat negara dengan penerima rekomendasi calling visa terbanyak dalam periode tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa setiap permohonan visa dari warga Israel selalu melalui proses pembahasan tim lintas instansi.
Keputusan bukan menjadi wewenang satu kementerian saja melainkan hasil koordinasi bersama.
“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak. Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di Kementerian Imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” ujar Agus Andrianto usai acara refleksi akhir tahun kementerian pada Senin 29 Desember 2025.
Calling visa merupakan mekanisme khusus yang diterapkan terhadap warga negara asing dari negara tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai faktor seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, serta aspek keimigrasian.
Proses ini memastikan bahwa izin masuk diberikan setelah analisis risiko yang teliti.
Agus Andrianto menegaskan bahwa rekomendasi bersama menjadi dasar utama dalam menentukan boleh atau tidaknya seseorang masuk ke wilayah Indonesia.
Pertimbangan matang selalu menjadi prioritas dalam setiap keputusan tersebut.
“Ya, pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan,” tambahnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

