
Repelita Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan penghentian transaksi tidak hanya pada rekening milik PT Dana Syariah Indonesia, tetapi juga pada akun-akun pihak terkait yang menerima transfer dana dari perusahaan tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons atas kasus ketidakmampuan pembayaran kepada para pemberi dana.
"Iya, kami lakukan penghentian. Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI," kata Ivan kepada wartawan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Tujuan utama penghentian transaksi ini adalah untuk melindungi nasabah dari potensi kerugian yang semakin membesar.
Selain itu, pemblokiran terhadap rekening pihak lain dimaksudkan untuk memperlancar proses analisis bagi tim penyidik dalam tahap pemeriksaan mendalam.
PPATK telah menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam melacak seluruh aktivitas keuangan PT Dana Syariah Indonesia.
Kerja sama ini menyusul peningkatan status pengawasan perusahaan menjadi kategori khusus.
"Penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan," tegas Ivan.
Mengenai permohonan dari PT Dana Syariah Indonesia untuk mencabut pemblokiran karena mengganggu pembayaran kepada pemberi dana serta kelangsungan operasional, Ivan menyatakan bahwa instansinya hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami lakukan tugas dan kewenangan kami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jawabnya.
Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah menambahkan bahwa tindakan penghentian transaksi ini bertujuan mendukung kelancaran proses penyidikan lanjutan.
Ia menjamin bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan wewenang serta regulasi yang mengatur PPATK.
"PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ungkap Natsir pada hari yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya menyatakan sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan terkait ketidakmampuan pembayaran kepada pemberi dana dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan segala upaya sesuai kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujar Rizal dalam pernyataan tertulis pada 31 Desember 2025.
OJK juga telah menaikkan status pengawasan PT Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus serta melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk melacak seluruh transaksi perusahaan.
Hingga saat ini, OJK telah menerbitkan 15 sanksi pengawasan terhadap entitas tersebut.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha telah diberlakukan terhadap PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

