Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Benarkah Kejaksaan Agung Geledah KLHK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara Pasca SP3 KPK?

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu, 7 Januari 2026.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan perkara yang diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan izin tambang tersebut.

Proses penggeledahan di beberapa ruangan terkait telah rampung dilakukan, meskipun detail barang bukti yang diamankan belum diungkap secara rinci.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan belum memperoleh informasi lengkap mengenai kegiatan tersebut serta belum mengetahui pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi namun dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan.

KPK telah mengonfirmasi penghentian perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.

Penghentian tersebut dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara berdasarkan pasal sangkaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara sulit dihitung lantaran tambang yang belum dieksploitasi tidak tercatat sebagai aset keuangan negara.

Selain itu, hasil tambang dari perusahaan swasta juga tidak termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara menurut penjelasan BPK.

Oleh karena itu, penyimpangan dalam pemberian izin usaha pertambangan tidak dapat langsung dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam regulasi antikorupsi.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved