
Repelita Jakarta - Pengamat politik yang juga pernah menjadi relawan Jokowi, Arief Rasyad, memberikan kritik pedas terhadap jalannya persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan mencolok dalam proses hukum terhadap Nadiem yang didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2022.
Melalui serangkaian unggahan di akun X pribadinya pada 6 Januari 2026, Arief Rasyad menyoroti pengamanan luar biasa yang melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia di dalam ruang sidang.
Ini agak aneh siy, belom pernah liat sebelomnya, masa sidang korupsi pengawalannya sampai bawa TNI dan TNI nya di dalem beridiri bukan deket pintu.
Ia mempertanyakan mengapa pasukan TNI ditempatkan hingga ke tengah ruangan sehingga menghambat akses wartawan dalam meliput.
tapi di tengah sampe memghalangi wartawan? Polisi sebanyak itu masih kurang?
Arief Rasyad semakin heran dengan penjelasan yang diberikan pihak kejaksaan mengenai maksud pengawalan tersebut.
Respons yang diterima terdengar ragu-ragu dan tidak meyakinkan.
Pas ditanya fungsinya apa, malah jawabnya terbata-bata kayak orang bingung!
Yang lebih membingungkan lagi, saat jeda persidangan, Nadiem sama sekali tidak diperbolehkan memberikan keterangan kepada awak media.
Dan absur nya lagi pas sidang rehat Nadiem gak dikasih kesempatan buat doorstop /ngomong, ini apa apaan? Nadiem mau dibungkam ato gimana.
Dalam persidangan, Nadiem dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi sedikit pun dari kebijakan tersebut.
Justru program yang diterapkan diklaim telah menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun, namun malah berujung pada proses kriminalisasi.
Nadiem tegas bilang nggak terima sepeser pun. Anehnya, kebijakan yang justru hemat duit negara Rp1,2 Triliun malah dikriminalisasi.
Arief Rasyad menyampaikan pesan kuat agar kasus serupa tidak lagi menimpa individu yang berintegritas.
Kebijakan yang diambil dengan niat baik tidak seharusnya berakhir dengan penjeratan hukum.
Jangan sampe orang orang baik dikriminalisasi karena kebijakan yg diambil!
Editor: 91224 R-ID Elok.

