Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Alih Fungsi Lahan di Kaki Gunung Burangrang Diduga Libatkan Pengusaha Besar dan Picu Ancaman Longsor di Cisarua

 Lanskap lokasi longsor dan lahan perkebunan di lereng Gunung Burangrang, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (25/1/2026).

Repelita Bandung Barat - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf mengungkapkan dugaan keterlibatan pengusaha besar dalam alih fungsi lahan.

Praktik tersebut diduga terjadi di kawasan kaki Gunung Burangrang yang masuk wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Perubahan fungsi lahan dinilai meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor yang baru terjadi.

Bencana longsor melanda Desa Pasirlangu di Kecamatan Cisarua beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, lahan perhutanan yang seharusnya dilindungi justru dikelola secara intensif.

“Dari diskusi dengan masyarakat, lahan itu dikelola oleh pengusaha-pengusaha besar. Warga hanya menggarap bagian kecil,” ujar Dede.

Pernyataan itu disampaikan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana di Kampung Pasirkuning.

Kunjungan tersebut berlangsung pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 untuk melihat dampak longsor.

Lokasi yang mengalami longsor merupakan kawasan perhutanan yang pengelolaannya diduga berada di bawah BUMN.

Dalam perkembangannya, kawasan tersebut berubah menjadi lahan pertanian intensif dengan rumah kaca skala besar.

Status kepemilikan dan perizinan penggunaan lahan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Informasi mengenai pengelolaan oleh badan usaha milik negara diperoleh dari penuturan warga lokal.

“Soal kepemilikan memang harus dikroscek. Tapi warga menyampaikan kepada saya bahwa lahan itu dikelola BUMN,” kata Dede.

Alih fungsi lahan tidak hanya terjadi di Desa Pasirlangu tetapi hampir merata di seluruh wilayah Cisarua.

Aturan Kawasan Bandung Utara membatasi pemanfaatan lahan maksimal sebesar dua puluh persen.

Namun aturan tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten oleh para pihak terkait.

“Faktanya, banyak bangunan masif dan aktivitas pertanian di lereng-lereng. Ini harus ditertibkan,” tegasnya.

Dede menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menertibkan kawasan lereng.

Reboisasi atau penanaman kembali hutan didorong sebagai upaya penanganan jangka panjang.

“Kalau ada yang melanggar harus ditindak tegas. Kita tidak bisa terus mengabaikan alam,” sebut Dede.

Mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission juga mendapatkan sorotan khusus.

Sistem tersebut dinilai membatasi peran pemerintah daerah dalam pengendalian tata ruang wilayah.

Sebagai anggota Panitia Khusus Penyelesaian Sengketa Agraria, Dede akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

Regulasi undang-undang Cipta Kerja akan dipantau sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi.

“Salah satu kendalanya regulasi Cipta Kerja. Ini akan kami pantau,” ujar dia.

Peninjauan langsung ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran nyata dampak alih fungsi lahan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi kawasan.

Keseimbangan ekosistem harus dijaga untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved