
Repelita Jakarta - Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu dan pelapor Roy Suryo CS, menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyatakan salinan ijazah Joko Widodo sebagai informasi terbuka tidak memiliki dampak langsung terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Ade Darmawan menyatakan hal tersebut dalam sebuah program televisi pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa konteks putusan KIP mengenai keterbukaan informasi tersebut berbeda dengan proses hukum pidana yang saat ini berjalan terkait kasus yang dilaporkannya.
“Saya tidak bilang keberatan bahwa itu berbeda konteks, tidak ada hubungannya dengan Bapak Joko Widodo,” kata Ade Darmawan.
Putusan KIP tersebut sebelumnya menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo untuk kebutuhan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan dokumen yang dapat diakses publik, memberikan hak kepada masyarakat untuk memeriksanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

