Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

WALHI Desak Cabut Izin & Jerat Pidana Pengusaha di Aceh-Sumut-Sumbar: Bekas Tambang Malah Ditanami Sawit, Bukan Dipulihkan, Banjir Darah Ini Salah Siapa Lagi?

Repelita Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang diduga menjadi pemicu banjir bandang serta longsor mematikan.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Uli Arta Siagian menegaskan bahwa semua pemegang konsesi harus dipanggil satu per satu untuk dievaluasi aktivitasnya.

“Panggil semua pengusaha pemegang izin yang ada di 3 provinsi itu, lakukan evaluasi terhadap aktivitasnya,” tegas Uli dalam tayangan podcast Forum Keadilan TV.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar apakah izin tetap dipertahankan, dicabut, atau bahkan dibawa ke ranah pidana jika terbukti melanggar secara berulang.

Jika terdapat pelaku ilegal, kata Uli, tak cukup hanya pencabutan izin, melainkan wajib dijerat secara hukum pidana.

Perusahaan yang telah mengantongi izin juga harus dipaksa memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang sebelum boleh membuka blok baru.

Selama ini, banyak bekas galian tambang atau hutan produksi yang seharusnya dipulihkan, tetapi malah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit atau tanaman monokultur lain yang keuntungannya tidak kembali ke masyarakat.

“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” ungkapnya.

WALHI menilai bencana di tiga provinsi ini harus menjadi pelajaran keras bagi negara untuk menghentikan sementara penerbitan izin baru sampai seluruh izin lama selesai dievaluasi dan diawasi dengan ketat.

Saat ini jumlah izin yang beredar sudah terlalu banyak, sementara kemampuan pengawasan dan teknologi monitoring masih sangat terbatas.

Pemberian izin tanpa pengawasan memadai, menurut Uli, sama saja negara memberikan karpet merah bagi perusakan lingkungan secara legal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved