Pembantahan ini disampaikan Koordinator Non Litigasi Ahmad Khozinudin pada Selasa, 9 Desember 2025, merespons konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun pada hari yang sama.
Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Refly Harun telah berlaku lancang dengan mengatasnamakan Petrus Selestinus, Koordinator Litigasi Tim Advokasi, sebagai bagian dari tim hukum bentukannya.
Tindakan tersebut dinilai sebagai kebohongan kepada publik sekaligus pelanggaran berat terhadap kode etik advokat dalam menangani perkara klien.
Tim Advokasi dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan apa pun dengan tim hukum baru yang dipimpin Refly Harun.
Mereka juga menegaskan tidak terikat dan tidak bertanggung jawab atas segala langkah hukum maupun politik yang diambil Refly Harun ke depannya.
Setiap anggota Tim Advokasi yang memilih bergabung dengan kubu Refly Harun akan langsung dicabut keanggotaannya dan tidak lagi berwenang berbicara atas nama tim.
Tim Advokasi menegaskan tetap solid bersama kuasa hukum awal serta klien Roy Suryo cs tanpa ada niat bernegosiasi atau berdamai terkait dugaan kepalsuan ijazah.
Bagi mereka, segala bentuk perdamaian dengan tuduhan kepalsuan dokumen negara merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat Indonesia.
Tim Advokasi ini pertama kali dibentuk pada 30 April 2025 di Gedung Juang Jakarta dengan kekuatan lebih dari 60 advokat untuk melawan proses kriminalisasi terhadap Roy Suryo cs oleh pihak pelapor.*
Editor: 91224 R-ID Elok

