Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Refly Harun Klaim Bentuk Tim Hukum Baru untuk Roy Suryo Cs

 

Repelita Jakarta - Refly Harun menyatakan telah membentuk sebuah tim penasihat hukum tambahan untuk mendampingi tiga orang tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah.

Tim baru tersebut diklaim akan memberikan pendampingan secara khusus kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Pengumuman resmi mengenai pembentukan formasi hukum ini disampaikan melalui sebuah konferensi pers yang disiarkan secara langsung pada kanal YouTube milik Refly Harun.

Siaran pers tersebut dilaksanakan tepat pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan terbaru.

Dalam kesempatan itu disebutkan bahwa tim tersebut akan dikelola oleh tiga orang koordinator utama yang memiliki kompetensi di bidang hukum.

Nama-nama yang diumumkan untuk memimpin tim tersebut adalah Muhammad Taufiq, Jahmada Girsang, serta Refly Harun sendiri yang bertindak sebagai salah satu pimpinan.

Terdapat pula informasi yang menyatakan bahwa Petrus Selestinus turut bergabung dalam susunan tim kuasa hukum baru tersebut meskipun belum ada konfirmasi langsung.

Refly Harun dengan tegas menyatakan bahwa kehadiran tim tambahan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran dari kuasa hukum yang sudah ada sebelumnya.

Menurut penjelasannya, formasi baru tersebut murni dibentuk untuk memperkuat posisi hukum dari ketiga klien yang sedang menjalani proses pemeriksaan.

Dia menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis guna menambah kapasitas dan sumber daya pendampingan di tengah kompleksitas kasus yang dihadapi.

Pembentukan tim tersebut juga diklaim sebagai respons atas kebutuhan untuk menghadapi dinamika proses hukum yang dinilai semakin menantang.

Refly Harun berharap dengan adanya tambahan tenaga ahli hukum maka proses pembelaan terhadap ketiga tersangka dapat berjalan lebih optimal dan komprehensif.

Dia juga menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari ketiga tersangka terkait dengan pembentukan tim kuasa hukum tambahan yang dideklarasikan tersebut.

Perkembangan ini menambah dinamika dalam proses hukum panjang yang telah menyeret delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster berbeda.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan yang diajukan oleh mantan Presiden Joko Widodo mengenai dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan dokumen akademik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved